Dewan Nilai Tulisan Kabag Humas Sabu Raijua Bikin Gaduh

Paulus Rabe Tuka, Foto: Istimewa

Menia, Pelopor9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua menilai tulisan Kepala bagian (Kabag) Humas Sabu Raijua memperkeruh suasana serta membuat gaduh. Tulisan soal rekomendasi Sekwan Dewan dari DPRD itu, dinilai memojokan DPRD karena hasil opini.

 

Akun Facebook (FB) Humas dan Protokol Sabu Raijua memposting tulisan dengan judul, Pelantikan Sekwan DPRD Sabu Raijua Sudah Sesuai aturan, Kamis (7/11/19).

 

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, Anggota FPDIP, Leonidas VC Adoe, anggota DPRD Laurensius A. Ratu Wewo, dan Lazarus Riwu Rohi, saat sidang lanjutan pembahasan KUA PPAS 2020, Kamis (7/11/19).

 

Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka, mengatakan postingan yang dibuat kepala bagian Humas Sabu Raijua, Mance Nelson Atmodjo telah merugikan lembaga DPRD, membuat gaduh, dan menggiring opini seolah DPRD tidak memhami aturan. Sehingga berpolemik tentang pelantikan Sekretaris DPRD. 

 

Paul mengungkap, humas berlaku tidak obyektif terhadap publikasi kegiatan pemerintah. Selama ini Kabag Humas hanya mempublikasi kegiatan Pemda, sementara kegiatan DPRD tidak dipublikasikan.

 

Anggota Fraksi PDIP, Leonidas VC Adoe, menilai kabag humas anti kritik. Merasa paling benar dan tau akan persolan Sekwan, antara DPRD dan Pemerintah.

 

“Postingan pak Mance di Fb itu, seoalah paling benar sekalipun semua pasal yang diposting itu salah. Dan saat ini lagi tetap pertaahankan kesalahan itu, tidak mengakui bahwa itu salah”,kesalnya.

 

Sementara, anggota DPRD asal PKB, Laurensius A. Ratu Wewo, menyarankan Kabag Humas Mance, agar membuat postingan sesuai fakta dan mewakili pemerintah. Menyampaikan informasi kegiatan bupati, serta tidak membuat  opini pribadi.

 

Postingan itu, dinilainya seolah kehadiran Wakil Ketua II DPRD, Lepton Baki Boni dalam pelantikan Sekwan. Soalah menyetui pengangkatan Sekwan.

 

Lazarus Riwu Rohi menyarankan kabag Humas untuk belajar lebih banyak soal komunikasi, tidak membuat tulisan gaduh. Namun membuat tulisan atau informasi yang mendidik masyarakat. Tidak soalah bupati arogansi dengan tidak mau lihat rekomndasi DPRD.

 

“Jangan buat gaduh pak Mance, soal aturan kita juga paham dan pak jangan mengajari kami soal hukum, kami menghargai pak karena pejabat pemda saja. Sekali lagi berhenti buat gaduh”,tegasnya.

 

Atas persoalan itu, Sekda Sabu Raijua, Sepetenius Bule logo, menyampaikan permohonan maaf. Apabila tulisan yang dibuat Humas, menyinggung perasaan DPRD.

 

Sementara, Kabag Humas dan Protokoler Pemda Sabu Raijua, Mance Neslon Atmodjo, saat dimintai tanggapan dari DPRD, mengakui tulisan tersebut dibuat dirinya.

 

Hal itu dibuat, menanggapi tulisan netizen di FB. Di mana tanggapan itu, sesuai pasal yang ditulisnya, keputusan bupati sudah benar dan tidak ada yang salah serta tidak mengesampingkan pasal lainnya.

 

“Kita memberikan pendidikan, informasi kepada masyarakat dan sebagai Humas menaggapi beberapa tulisan di Fb”,katanya.

 

Berikut tulisan humas yang dikutip redaksi, Kamis (7/11/19). Tulisan itu telah dibagikan 13 kali, 23 komentar dan 59 kali disukai.

 

PELANTIKAN SEKWAN DPRD SABU RAIJUA SUDAH SESUAI ATURAN HUKUM

 

Menanggapai beberapa postingan akun di FB yang menyatakan bahwa bupati sabu raijua melantik pimpinan tinggi pratama atau jenjang jabatan pejabat eselon II pada jabatan sekretaris DPRD sarai menuai polemik, karena menurutnya, bupati telah mengesampingkan beberapa hal yakni, UU ASN No.5 Th.2015; UU MD 3;Serta, PP NO.18. 

 

Terhadap anggapan tersebut perlu kami luruskan dan benarkan, bahwa bupati telah melakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dengan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 127, ayat 4. menyatakan:

 

Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat di daerah, sebelum ditetapkan PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD(baik secara lisan maupun secara tertulis).

 

Di sini jelas sekali yang diisyaratakan dalam aturan ini adalah melakukan konsultasi, bukan meminta persetujuan. Konsultasi artinya, hanya berupa penyampaian tanpa harus mendapatkan persetujuaan ketua fraksi.

 

Dan hal ini oleh pimpinan dewan dan fraksi pun, sudah mengetahui dan memahaminya. Dan pada saat pelantikan kemarin juga dihadiri dan disaksikan oleh salah satu pimpinan dprd sabu raijua.

 

Artinnya kemitraan antara pihak eksekutif dan legislatif selama ini sangat harmonis dalam koridor kemitraan dan kemesraan yang seiring, sejalan, searah, setujuan dalam memberikan yang terbaik bagi rakyatnya, juga bagi daerah ini.

 

Hal lain yang disyaratkan menurut PP Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah, pada Pasal 31 Ayat 3 menyatakan :

 

Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/Wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi. 

 

Singkatnya bahwa, tidak ada unsur keputusan yang bersifat pre judikasi yang dilakukan bupati,  karena  apa yang dilakukan oleh bupati dalam menempatkan sekretaris DPRD sudah sesuai aturan. (R-1/fwd).