Tekad Bawaslu Belu Rekrut Panwascam Terbaik

(Ki-Ka) Andreas Parea, Agustinus Bau dan Maria Gizela Lumis

Belu, Pelopor9.com - Tekad Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu akan merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terbaik jelang Pilkada Belu 2020.

 

Demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Kamis (12/12/19).

 

Dikatakannya, rekrutmen Panwascam sudah dilakukan sejak 27 November hingga 3 Desember lalu. Tahapan pengumuman, penerimaan berkas dan seleksi administrasi dilakukan secara maksimal untuk memperoleh anggota Panwascam terbaik.

 

Disebutkannya, sebanyak 178 orang yang mengajukan lamaran. Bawaslu melakukan seleksi administrasi dan menemukan pelamar yang masih di bawah umur.

 

"Batas umur pelamar minimum 25 tahun saat mengajukan lamaran," kata Andreas didampingi dua komisioner lain masing-masing, Agustinus Bau dan Maria Gizela Lumis.

 

Selain pelamar di bawah umur, kata Andreas, ditemukan pula pelamar yang pernah menjadi caleg dalam Pemilihan Umum Legislatif belum lama ini.

 

"Tentu tidak bisa, karena kalau caleg otomatis anggota partai," tambah Andreas.

 

Sesuai hasil verifikasi 178 berkas pelamar, terdapat 172 orang yang lolos seleksi administrasi. Hasil ini sudah diumumkan 10 Desember lalu. Tahapan selanjutnya, Bawaslu menyelenggarakan tes tertulis secara online dengan menggunakan metode Sokrates.

 

Tes ini akan diselengarakan di SMKN 1 Atambua selama dua hari terhitung 13 hingga 14 Desember dan langsung disusul wawancara sampai 16 Desember mendatang.

 

Diharapkan, keterlibatan semua pihak termasuk media untuk mengawal proses rekrutmen Panwascam. Bawaslu belum tentu merekrut untuk mendapatkan Panwascam terbaik tanpa dukungan pihak lain.

 

Itulah sebabnya, proses dan tahapan rekrutmen dilakukan secara terbuka agar semua pihak dapat memberikan informasi untuk pencapaian hasil maksimal.

 

Ia berharap masyarakat dan media turut berpartisipasi agar rekrutmen ini menghasilkan anggota-anggota Panwascam terbaik. (R-1/ans).