Vinsen Sangu, Foto: Istimewa
Ende, Pelopor9.com - Persoalan hononerer Guru Tidak Tetap (GTT) di kabupaten Ende, segera menemui titik terang. Komisi III DPRD Ende dan dinas Pendidikan sudah melakukan rapat bersama.
“Kami komisi III DPRD Kabupaten Ende, dan dinas telah telah melakukan rapat,”ujar ketua Komisi III, Vinsen Sangu, Jumat (13/12/19).
Diakatakannya, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Ende, dan Inspektorat Kabupaten Ende dengan agenda tunggal "Perkembangan Penanganan Honorer GTT".
Inspektorat melaporkan bahwa Verifikasi Data Honorer GTT telah selesai, dan saat ini siap diajukan kepada Bupati Ende untuk diproses.
Hasill pertemuan itu menyepakati beberapa hal, diantaranya :
1. Komisi III DPRD Ende mendesak Dinas P & K Kabupaten Ende untuk segera membayar Honorer GTT 2019 sebelum Buku Kas Daerah ditutup,
2. Dinas P & K Kabupaten Ende segera mengajukan LS (Pengajuan Pencairan anggaran untuk pembayaran Honorer GTT) paling lambathari Senin, 16 Desember 2019,
3. Proses pembayaran wajib memperhatikan prinsip Efisien, Evektif, transparan & akuntabel,
4. Perlu segera melakukan Revisi Perbup Nomor 23/2018 utk menjadi rujukan pembayaran Honorer GTT Tahun Angggaran 2020 dgn mempehatikan kekhususan kategori Guru penjaskes dan guru Agama di tingkat SD,
5. Terkait pembayaran Honorer GTT untuk Tahun 2020, Dinas P & K diminta paling terlambat bulan Februari 2020, semua Data terkait Honorer GTT 2020 susah harus Final dan ditetapkan dengan kebijakan daerah baik melalui Perbup maupun SK Bupati, dan.
6. Komisi III DPRD Ende mendesak, proses realisasi pembayaran terhadap Honorer GTT untuk tahun anggaran 2020 nanti, dilakukan tiap bulan atau maksimal tiap 3 bulan sekali, yang langsung ditransfer dari rekening Daerah ke Rekening Para Guru Honorer GTT.
Atas desakan dan rekomendasi ini, Dinas P & K Kabupaten Ende menyatakan, menyanggupi rekomendasi Komisi III DPRD Kabupaten Ende tersebut dan berjanji merealisasikan pembayaran Honorer GTT tahun 2019 tersebut sebelum buku Kas Daerah ditutup. (R-1/tri).