Wali Kota Kupang Lantik Kepala Bapenda, Bayar Pajak akan Online

Dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra

Kupang, Pelopor9.com – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Pejabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, Selasa (21/10/2020) di Ruang Rapat Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang.

 

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Wali Kota Kupang nomor BKPPD.821/70/D/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, tentang Pemberhentian / Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

 

Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, berharap pejabat yang dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Wali Kota Kupang meminta Bapenda segera membenahi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dilakukan secara online dengan mewajibkan setiap perusahaan/pelaku usaha seperti perhotelan, restoran, outlet-outlet pergadangan. Sehingga setiap transaksi otomatis tercatat dalam sistem pemungutan pajak milik Pemkot Kupang

 

“Saya berharap Bapenda segera menciptakan atau membenahi sistem pemungutan pajak retribusi menjadi sistem online yang terintegrasi antara Pemkot dalam hal ini Bapenda, bank sebagai tempat setor pajak dan sistem payment milik pelaku usaha/ perusahaan seperti perhotelan, restoran, outlet perdagangan dan usaha-usaha lainnya,”ujar Wali kota Kupang.

 

Dengan sistem online, kata wali kota, tidak akan ada lagi pajak jasa atau perdagangan yang luput setor. Sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak. (R-1)