Partisipasi Masyarakat Belu Gunakan Hak Politik terus Meningkat

Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan (dua dari kiri) dalam Rapat Kerja (raker) Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di aula gedung Dharma Wanita Betelalenok Atambua

Belu, Pelopor9.com - Partisipasi masyarakat Kabupaten Belu untuk menggunakan hak politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terus meningkat dalam setiap hajatan pesta demokrasi.

 

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati (Wabup) Belu, JT Ose Luan dalam sambutannya pada Rapat Kerja (raker) Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di aula gedung Dharma Wanita Betelalenok Atambua, Rabu (22/1/20).

 

Dikatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan mutu kehidupan demokrasi di daerah, karena diamanatkan undang-undang.

 

Tanggung jawab itu bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih terus meningkat.

 

Disebutkan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu dilihat dari bertambahnya jumlah pemilih dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Pada Pemilu Presiden tahun 2014, angka partisipasi masyarakat dalam mengggunakan hak pilih mencapai 62, 61 persen.

 

Dalam Pilkada 2015, prosentasi penggunaan hak pilih mencapai 63, 55 persen. Pilgub pada tahun 2018 mencapai 65, 55 persen dan Pemilu 2019 mencapai 71, 90 persen.

 

Menurut Wabup Ose Luan, peningkatan jumlah pengguna hak politik disebabkan jumlah kuota calon yang dipilih. "Misalnya, pada saat Pemilu 2019, jumlah pemilih begitu banyak karena banyak caleg yang akan dipilih," jelas Wabup Ose Luan.

 

Peningkatan jumlah pengguna hak pilih dalam Pemilu terus mendorong pemerintah daerah dan semua elemen terkait agar melakukan sosialisasi untuk mencegah atau mengurangi angka golput.

 

Selain itu, kata Wabup Ose Luan sosialisasi yang dilakukan dapat menunjukkan keberpihakan pemerintahan dalan pendidikan politik untuk meningkatkan mutu kehidupan demokrasi di daerah. (R-1/ans)