Foto bersama Pejabat Pemkot Kupang Usai MoU, Foto: Istimewa
Kupang, Pelopor9.com – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore melakukan penandatangan perjanjian kinerja atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Senin (17/2/2020) di hotel Swiss Bellin – Kristal Kupang.
Kegitan ini difasilitasi dari Bagian Organisasi dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Kupang. Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 1604 Kupang, Kol. Arh. I Made Kusuma Dhyana Graha, S.IP., Kepala BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rasario Pereira,S.H., Penjabat Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si., Para Asisten Sekda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah dan camat lingkup pemerintah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU yang dilakukan dimaksudkan untuk mencapai target kerja dari pemerintah. Selain itu, sebagai amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Ada beberapa catatan penting yang perlu digarisbawahi di antaranya, target yang telah kita tetapkan bersama, di mana target harus dilaksanakan hingga tercapai, tanpa ada perjanjian kinerja maka target itu kadang-kadang cuma dilewati saja,”ujarnya.
Dikatakannya, perjanjian kinerja itu, memiliki esensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang. Semua pejabat Pemkot akan diukur berdasarkan indikator yang termuat dalam perjanjian tersebut. (R-1).