Pecat Aparat Desa, OPD tidak Hadiri RDP Komisi I Dewan Malaka

Para perangkat Desa Umalawain mengadu di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Selasa (18/2/20)

 

Malaka, Pelopor9.com – Guna membahas masalah pemecatan aparat Desa Umalawain Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malaka tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/30) malam membenarkan ketidakhadiran para pimpinan OPD terkait RDP yang direncanakan dapat berlangsung, Rabu (19/2/20) pagi.

 

"Kami tidak tahu alasan apa," kata Henry singkat melalui pesan whatApps yang dikirim via ponselnya, Rabu (19/2/20) malam.

 

Atas kondisi ini, kata Henry, Komisi I akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus karena diduga pemerintah telah melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Surat Edaran Sekda Malaka bernomor : DPMD. 714/698/XII/2019 yang menyatakan Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan mengganti Perangkat Desa.

 

Direncanakan, kasus pemecatan 12 aparat Desa Umalawain tersebut akan di-PTUN-kan untuk penyelesaiannya lebih lanjut.

 

Data dan informasi yang dihimpun, di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Rabu (19/2/20) pagi, sejumlah OPD tidak memenuhi undangan RDP Komisi I di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, Kabag Hukum Setda Malaka, Gregorius Fatin, Camat Weliman, Anselmus Nahak dan Penjabat Kades Umalawain, Alfonsius Seran.

 

Rencana RDP itu bermula dari kedatangan 12 perangkat Desa Umalawain untuk mengadukan masalah pemecatan tersebut di Kantor Dewan Malaka, Selasa (18/2/20). Mereka mengadukan ulah Penjabat Kades Alfonsius yang melakukan pemecatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

 

Disebut-sebut, pemecatan itu dilakukan karena kepentingan politik jelang Pilkada Malaka 2020. Diduga, 12 orang tersebut tidak mendukung calon petahana Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam tarung politik Pilkada mendatang.

 

Ke-12 aparat yang dipecat yakni Marsel Klau Muti yang menjabat Kaur Pemerintahan, Albertus Tahu yang menjabat Kaur Umum dan Keuangan, Simon Nahak yang menjabat Kaur Pembangunan, Paulus Seran Bria menjabat Pamong Tani, Anderias Bere menjabat Pamong Trantip, dan Paulus Kehi menjabat Pamong Adat.

 

Margaretha Luruk menjabat Kepala Dusun (Kadus) Loofoun Bone, Maria Goreti Fore menjabat Kadus Uma Bot A, Karlus Kehi menjabat Kadus Uma Bot B, Meliana Hoar menjabat Kadus Laenkbet,  Vinsensius Nahak menjabat Kadus Besitaek dan Henderikus Bria yang menjabat Kadus Laenleten.

 

Pemecatan dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Nomor : Ds. Uml 140/06/SK/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat baru.

 

Para aparat desa merasa sangat kecewa karena sudah ada upaya damai dan kesepakatan bersama agar tidak boleh dilakukan pemecatan. Kesepakatan itu dicapai setelah ditempuh upaya damai secara adat dengan membunuh seekor babi yang harganya Rp 1,5 juta.

 

Namun, upaya damai tersebut tetap dilangkahi Penjabat Kades Alfonsius dengan melakukan pemecatan. Ketika dipersoalkan pemecatan tersebut, Penjabat Kades Alfonsius tidak bertanggungjawab dan melempar kesalahan yang dilakukannya kepada Camat Anselmus dan Kadis Dinas PMD, Agustinus. (R-1/ans)