Wakil Ketua I DPRD, Simon P. Dira Tome, Foto: Istimewa
Menia, Pelopor9.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua, polisikan dua pejabat Sabu Raijua, Kepala Badan Keuangam Daerah Sabu Raijua Viktor D H Radamuri dan Salmon D. Pelokilla sebagai Sekretaris DPRD (sesuai SK Bupati).
Keduanya dianggap menyalahi wewenang dengan membobol keuangan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Sabu Raijua.
Hal ini, disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Sabu Raijua, Simon P. Dira Tome dan Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe, usai membuat laporan polisi ke Polres Sabu Raijua, Senin (20/4/2020).
Menurut wakil Ketua I DPRD, Simon P. Dira Tome, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan uang untuk gaji DPRD yang dilakukan Oleh Salmon D. Polokilla. Karena DPRD mrngakui seebagai sekwan defitinif.
"DPRD tetap berpegang pada surat kemendagri yakni pengangkatan Salmon D. pelokilla sebaga sekwan, tidak prosedur dan tidak sesuai kewenangan serta tidak sesuai dengan muatan materl"tegasnya.
Dikatakannya, dalam surat Mendagri, tertulis meminta gubernur NTT untuk memerintahkan bupati Sabu Raijua, mencabut SK atas nama Salmon D Pelokilla sebagai Sekwan. Sehingga proses pencairan uang tersebut, tidak prosedural karena sudah melampaui kewenagan yang ada padanya dalam pencairan.
"Berdasarkan keterangam dari kepala Bank NTT, Romy Radja Langu bahwa mereka sudah lakukan pencairan. Sebelumnya kami dari DPRD menyurati pihak bank, bahwa Sekretaris DPRD sementara bermasalah, jadi pencairan anggaran dari DPA DPRD untuk sementara tidak boleh dicairkan,"ujarnya.
Diakuinya, sampai saat ini DPRD tidak mengakui Sekwan yang diangkat oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dan sudah diperkuat oleh surat Mendagri tertanggal 1 April 2020.
Dirinya menjelaskan, DPRD membuat laporan Polisi yakni terjadinya pembobolan anggaran dari DPA DPRD Sabu Raijua oleh oknum yang tidak mempunyai wewenang.
"Kita tunggu penyidik untuk panggil dan kita akan siap memberikan keterangan,"katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe, mengatakan, DPRD mengangap ada upaya membobol keuangam pada DPA DPRD dengan mencoba mencairkan pos anggaram gaji DPRD oleh pejabat yang tidak berwewenang.
"Pejabat itu tidak berwenang karena adanya surat Mendagri 1 April 2020, meminta bupati melantik sekretris DPRD sesuai dengan persetujuan pimpinan DPRD,"ujarnya.
Dalam surat itu juga menegaskan, jika bupati tidak melakukan perubahan SK pengakatan sekretaris DPRD, maka Mendagri lewat Ditjen Otda telah meminta gubernur NTT untuk mencabut SK bupati, yang dianggap tidak sesuai prosedur, tidak sesuai kewenangan dan tidak sesuai dengan materi muatan.
"Itu poin yang jadi landasan DPRD sehingga DPRD menganggap belum ada sekwan defenitif sebagai pengguna anggaran,”ujarnya.
Tanpa ada pengguna anggaran, lalu membobol keuangan paada DPA DPRD dengan memerintahkan pejabat yang tidak berwenang, ada indikasi pelanggaran UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahum 2016.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sabu Raijua Viktor D H Radamuri belum menjawab media ini. Demikian Salmon D. Pelokilla sebagai Sekretaris DPRD belum merespon pertanyataan media.
DPRD telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/09/YAN.2.5./IV/2020/PoldaNTT/Res.Sabu Raijua, tanggal 20 April 2020. (R-2)