Anggota Pansus Harjanti Kristyani Uly, saat membaca catatan dan rekomndasi Pansus DPRD
Menia, Pelopor9.com - Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pemberitaan, mengumpulkan dan menganalisa informasi untuk bahan kebijakan pimpinan.
Melakukan perekaman, penyajian data, dan mengatur keprotokoleran kegiatan pimpinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretariat daerah atau Kota sesuai dengan bidang.
Hal ini juga dilakukan oleh Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Sabu Raijua, namun Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sabu Raijua menilai Humas Protokol dalam penyampaian informasi pemerintah daerah menimbulan konflik kepentingan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Harjanti Kristyani Uly, saat membaca catatan dan rekomndasi Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/6/20)
Karena itu DPRD Sabu Raijua dengan tegas meminta bupati untuk melakukan pembinaan terhadap Humas dan Prtokol.
Dijelaskannya, Dalam pendistribusian dan penyampaian berbagai informasi Pemda, masih sering menimbulkan konfllik kepentingan sebagai akibat dari tidak objektif dan tidak akurat berbagi pemberitaan.
"Direkomndasi kepada saudara bupati untuk dilakukan pembinaan secara terus serius dan terus menerus sehingga dalam pemberitaan yang dilakukan tidak menimbulkan konflik kepentingan"ujarnya.
Pada tahum Anggaran 2019, Humas dan Protokol Setda Sabu Raijua mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1. 218.020.957 dan dilaporkan dalam LKPJ terealisasi sebesar Rp. 1. 201.936.200.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna PenutupanPembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka didampingi oleh Wakil Ketua 1, Simon P. Dira Tome dan Ketua 2 , Lepton Baki Boni.
Dihadiri langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, Sekda Septenius Bule Logo, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Para Pimpinan OPD, Kepala Para Kepala Desa.(R-2)