Bupati Malaka Dimejahijaukan

Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen

Malaka, Pelopor9.com - Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran akan disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua alias dimejahijaukan.

 

Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, Kamis (4/6/20) mengatakan Bupati Stefanus digugat karena tidak menjalankan prestasi sehuhungan dengan proyek pekerjaan jalan senilai Rp 4, 1 milyar yang belum dibayarkan kepada PT Indoraya Kupang.

 

Pekerjaan itu sudah diserahterimakan dengan bukti-bukti seperti surat perintah membayar dan kuitansi pembayaran yang sudah ditanda-tangani bendahara.

 

"Akan tetapi, pembayaran belum dilakukan hingga gugatan ini diajukan ke PN Atambua," kata Ferdinandus.

 

Dikatakan, Bupati Malaka yang menahkodai roda Pemerintahan kabupaten Malaka dinilai ingkar janji. "Sampai saat ini, uang proyek Rp 4, 1 M belum dibayar padahal pekerjaan sudah seratus persen," tandas Ferdinandus.

 

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina belum memberi komentar ketika dihubungi wartawan via pesan WhatsApp dari ponselnya, Kamis (4/6/20).

 

Data dan informasi yang dihimpun, Kamis (4/6/20), PN Atambua disebut-sebut sudah melayangkan surat undangan sidang gugatan perdata yang akan di gelar, pekan depan.

 

Surat itu ditujukan kepada Bupati Stefanus, Kadis PU Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak dan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Malaka, Lorens Haba. (R-1/ans)