Jaksa Belu belum ‘Incar’ Polemik Pembangunan Patung

Alfonsius G Loe Mau

Belu, Pelopor9.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Belu belum mengincar atau belum mengumpulkan bahan soal polemik pembangunan Patung Bunda Maria senilai Rp 15.942. 000.000. Pasalnya, pembangunan patung yang berlokasi di Desa Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu ini, belum dimulai pembangunannya. Masih pada tahap pembebasan lahan. 

 

"Sejauh ini belum. Dan Kita anjurkan supaya selesaikan pembebasan lahannya dulu," kata Kepala Kejari (Kajari) Belu, Alfonsius G Loe Mau kepada sejumlah wartawan saat silahturahmi di kantor Kejari Belu, Selasa (18/6/19). 

 

Dikatakannya, sejauh ini, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu sudah mengajukan surat permohonan untuk pendampingan hukum terkait rencana pembangunan patung dari dana APBD Kabupaten Belu Tahun 2019 ini. 

 

Lanjut Alfons, demikian sapaan akrab Alfonsius G Loe Mau, bahwa pihaknya sudah menerima informasi polemik, terkait hambatan pembebasan lahan yang mengganjal pelaksanaan proyek. Ditegaskan, jaksa akan melakukan pendampingan jika proyek pembangunan patung sudah dimulai. 

 

Permintaan penyelesaian pembebasan lahan sudah disampaikan kepada Pemkab Belu dalam forum presentasi bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Belu, beberapa waktu lalu. 

 

Terpisah Bupati Belu, Wilybrodus Lay, tidak berkomentar banyak saat ditanyai wartawan terkait masalah pembebasan lahan. Bupati Wily hanya mengingatkan patung yang dibangun akan diperuntukkan bagi pembangunan iman umat. 

 

"Untuk apa, patung dibangun. Kita sudah tahu kan,"ujar Bupati Wily. 

 

Diketahui, patung Bunda Maria yang akan dibangun di tepian Teluk Gurita akan menjadi salah satu aset wisata rohani di Kabupaten Belu. Data yang dihimpun, proyek pembangunan patung sudah ditender dan dimenangkan PT Enviture Mulia Persada. 

 

Pekerjaan proyek belum dimulai, karena Suku Kaliduk yang empunya lahan belum ikhlas menyerahkan lahannya. Bahkan Suku Kaliduk yang terdiri dari rumah suku Uma Katuas, Uma Meo dan Uma Beihale akan mengembalikan uang pelaksanaan ritual adat pembangunan patung senilai Rp 30 juta, (R-1/ans)