15 PTT Kota Kupang Beri Kuasa kepada Fransisco Bessi

Fransisco Bernando Bessi

Kupang, Pelopor9.com - Kantor pengacara dan mediator, Fransisco Bernando Bessi, dan rekan membuka pengaduan pemecatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kota Kupang. Pasalnya, sejauh ini sudah ada 15 orang PTT yang datang memberikan kuasa.

 

"Sudah ada 15 PTT yang memberi kuasa kepada Kami, untuk tangani kasus pemberhentian Mereka sebagai PTT," Ujar Fransisco B. Bessi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (10/05/19).

 

Dikatakan pengacara muda ini, posko pengaduan baru dibuka sehingga yang mendaftar sedikit. Apabila sudah banyak datang mengadu maka akan dikaji untuk proses hukum selanjutnya. Namun dirinya tidak merinci nama – nama PTT yang sudah memberikan kuasa.

 

"Belum cukup signifikan, mungkin ada yang sudah rekrut kembali, sehingga tidak berani mengadu. Setelah ada pembukaan posko seperti ini. Paling lambat dua Minggu, kita lihat dulu. Kalau bertambah syukur, semua makin banyak kita bisa jalan," Tambahnya. 

 

Dikisahkannya, sebelum pembukaan Posko Pengaduan. Sudah ada rapat mediasi yang hadiri walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore.

 

Dalam perjalanan, sudah ada pernyataan di media bahwa PTT yang telah diberhentikan akan direkrut kembali bekerja. Namun dengan sejumlah catatan, menandatangani surat pernyataan.

 

"Harus batalkan dulu SK yang lama. Lalu buat pernyataan mereka masuk kembali,"Katanya.

 

Terpisah, wakil walikota Kupang, Hermanus Man mempersilahkan PTT yang diberhentikan untuk menempuh jalur hukum. Menurut Herman, PTT sudah sesuai kajian dan penilaian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing - masing.

 

“Silahkan saja, nanti akan dilihat secara hukum,” kata Herman, Jumat, (10/05/19) seperti dikutip dari NTTTERKINI.COM.

 

Sebelumnya, pemerintah Kota Kupang memberhentikan 369 PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Mereka diberhentikan karena dinilai tidak disiplin, tidak masuk kerja dan masa kontrak telah selesai. (R-1)