Jalan Bolou - Ege, Foto Istimewa
Sabu Liae, Pelopor9.com - Dua paket Proyek peningkatan rehabilitasi jalan di Sabu Liae Sabu Raijua (Sarai) senilai Rp.6,5 miliar dibiarkan mangkrak. Masyarakat mendatangi kejaksaan negeri Sabu Raijua untuk untuk berkonsultasi.
Pekerjaan rehabilitasi jalan Bolou-Ege 2 senilai Rp 3.2 Miliar. Dikerjakan oleh PT. Bina Yusta Az Zuhri. Kedua, pekerjaan Jalan Eikare Mehona senilai Rp 3.3 Miliar yang dikerjakan PT. Rimba Mas. Kedua paket itu, telah jatuh tempo sejak tahun lalu dan dibiarkan terbengkalai.
“Saya atas nama masyarakat Sabu Liae melakukan konsultasi hukum atas persoalan proyek mangkrak,"ujar Laurensius A. Ratu Wewo, Kamis (11/7/19) usai melakukan konsultasi ke Kejari Sabu Raijua.
Dikatakan tokoh masyarakat Liae ini, kedua paket proyek tersebut menyisahkan masalah. Material lokal berupa Kelikir dan batu karang milik masyarakat belum dibayarkan.
“Saya pikir masalah seperti yang kami alami ada banyak di daerah ini, mungkin masyarakat belum mau bersuara dan saya harap semua bersuara agar daerah ini tidak tersandra dengan masalah yang tidak kunjung ada akhirnya”Kesal DPRD terpilih asal PKB ini.
Hasil konsultasi dengan kejaksaan, katanya, akan dibuatkan laporan tertulis kepada Dinas Teknis dan juga kejaksaan agar segera ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat kami adukan dalam bentuk laporan tertulis disertai data pendukung dengan tembusan ke kejati NTT, Kapolda NTT, Kapolres Kupang serta lembaga2 lain yg dianggap relevan mengetahui kasus ini” tegasnya
Menurutnya, langkah hukum terpaksa ditempuh karna karena hasil konsultasi dengan PPK, Kadis PU dan bupati Sabu tidak ada tindaklanjut aktifitas lapangan.
Terpisah, Kepala Kejaksaaan Negeri Sabu Raijua, Ricky Tarigan mengaku tidak mengatahui secara pasti apakah ada masyarakat yang datang melaporkan massalh di Sabu Raijua. Dirinya belum menerima laporan dari kepala seksi dan jaksa prnyidik lainnya.
“Saya tidak tau dan mungkin di Kepala seksi atau bagian lain, tapi masalah apa yang mau dilaporkan,”ujarnya, (R-/jom).