Rae Kale saat melepas liarkan dua ekor induk Penyu, foto: Istiimewa
Liae, Pelopor9.com - Seorang warga desa Eilogo Kecataman Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua yang juga pemerhati hewan langka, Rae Kale menyelamatkan dua ekor induk Penyu, Jumat (7/6/2019) dini hari.
Penyu yang diketahui usai bertelur di Pantai Dahi Ae desa Eilogo kecataman Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua itu, adalah Penyu Hijau (Chelonia mydas) berumur sekitar 30 tahun.
Tak jauh dari lokasi penangkaran yang pernah dibangun pemerintah Pusat. Keduanya merupakan hewan langka yang dilindungi.
"Kita lihat ini, semakin punah ini Penyu. Baru kita lihat secara undang - undang di larang. Beta (Saya) hanya sebagai pemerhati saja,"katanya kepada Pelopor9.com, Jumat (7/6/19).
Dikisahnya, kedua ekor induk Penyu itu hendak ditangkap dua orang nelayan, MKB dan IL yang baru pulang melaut. Namun, dirinya meminta untuk dilepaskan.
Saat ini, kedua sarang telur saling berdekatan itu, sudah diamankan dari predator dengan memasang jaring. Setelah berumur 30-an hari, baru dipindahkan ke lokasi penangkaran untuk proses penetasan.
"Pas beta (Saya, baca) lari pagi, beta tahan masyarakat suruh jangan tangkap. Telur masih di tempat awal, 30-an hari baru di pindahkan ke rumah penangkaran sekitar 50 meter,"Pungkasnya.
Lanjutnya, Tahun 2017, sekitar 200-an ekor Tukik dari hasil penangkaran 2 sarang sudah dilepas ke alam. Saat itu, dirinya mengundang semua aparat pemerintah Sabu Raijua dan masyarakat.
"Beta juga sudah pernah lepas. 2017 sekitar 200-an ekor Tukik dari dua sarang. Undang semua SKPD dan Masyarakat, Plt Bupati juga hadir,"katanya.
Dia menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga hewan yang dilindungi pemerintah ini, tidak ditangkap dan tidak diambil telurnya. Pihak terkait, juga memberikan perhatian khusus karena Laut Sabu sudah jadi taman konservasi.
"Kita tidak berharap apa - apa, sebagai pemerhati hewan langka kita membantu saja. Saya senang pelihara,"tambahnya.
Terpisah, pemerhati hewan langka, Edy Suherman mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga dalam menyelamatkan induk penyu, adalah tindakan yang perlu diapresiasi.
Dikatakannya, tidak semua orang memiliki pemahaman akan pentingnya menjaga ekosistem perairan. Namun, dirinya berharap agar kejadian serupa di masa mendatang untuk dilaporkan kepada pihak terkait.
"Luar biasa, kalau sudah ada warga yang selamatkan Penyu itu. Ke depan, mesti dilaporkan ke dinas agar ada tindaklanjut,"ungkap lulusan Budidaya Perikanan Undana Kupang ini.
Edy menyarankan agar di Sabu Raijua dibuatkan peraturan khusus konservasi Penyu langka. Kata Dia, desa setempat bisa membuat peraturan Desa agar ekosistem Penyu semakin terjaga.
Diketahui, semua jenis Penyu termasuk hewan yang dilarang diperdagangkan secara Internasional atau Apendix I, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sebuah konvensi Perdagangan Internasional yang disepakati 80 negara pada 1973. Bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan Internasional yang dapat mengancam keberlangsungan spesies.
Indonesia sendiri telah meratifikasi CITES lewat keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978. Dalam perkembangan terbentuknya Kementerian Perikanan ditunjuk sebagai otoritas Pengelola CITES lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. (R-1)