Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A.B Sinlaeloe
Malaka, Pelopor9.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka yang ditangani penyidik Polda NTT belum selesai. Sebanyak delapan tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4, 9 milyar akan dipanggil kembali.
"Iya betul, betul. Seperti itu (panggil kembali)," ujar Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A.B Sinlaeloe ketika menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan via panggilan whatsApp dari ponselnya, Sabtu (11/7/20) siang.
Kombes Pol Yudi menjelaskan para tersangka dikeluarkan penyidik dari tahanan karena prosedur hukum. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan.
"Kasusnya tidak berhenti, tetap berproses. Nanti kita limpahkan berkas dengan tersangkanya kembali setelah berkasnya P-21," lanjut Kombes Pol Yudi menjelaskan.
Jadi, kata Kombes Pol Yudi penahanan hingga dikeluarkannya para tersangka tidak mempengaruhi materi perkara yang sedang diproses. Sehingga, publik tidak perlu mempolemikkan kasus yang ditangani saat ini.
Selanjutnya, kejelasan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 sebesar Rp 9, 6 milyar perlu ditanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.
"Tanyakan lagi ke kejaksaan soal alasan mengembalikan berkas," ujar Kombes Pol Yudi sambil menambahkan penyidik bertekad untuk menyempurnakan berkas para tersangka sesuai petunjuk jaksa. (R-2/ans)