Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A.B Sinlaeloe
Malaka, Pelpor9.com - Tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A.B Sinlaeloe kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (11/7/20) siang.
Dikatakan, ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar.
"Satu tersangka, yah udah kita buatkan LP-nya dan ajukan ke kejaksaan," tandas Kombes Pol Yudi, demikian akrab dikenal via telpon selulernya dan berjanji akan diumumkan namanya.
Selain tersangka baru, lanjut Kombel Pos Yudi penyidik juga memberi fokus perhatian kepada sembilan tersangka dalam mendukung jaksa agar berkas-berkas para tersangka di-P21 secepatnya.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah di-P21, sehingga kita serahkan kembali para tersangka dan bukti," harap Kombes Yudi.
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yang mengadvokasi kasus selama ini yakin akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bawang merah yang sudah menyeret sembilan tersangka dan ditahan penyidik Polda NTT.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada wartawan di Kupang, beberapa hari lalu mengatakan kasus bawang Malaka tidak bisa dihentikan sehubungan dengan semua kerugian uang negara yang belum diselamatkan saat ini.
Sehingga, penyidik perlu menelusuri aliran dana yang diduga diterima pihak lain dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan pembuktian saat sidang perkara.
Informasi yang dihimpun, penyidik akan memanggil dan memeriksa salah satu oknum dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Kombes Pol Yudi sudah mengemukakan adanya tersangka baru dengan jumlahnya lebih dari satu sebagaimama dilansir media beberapa waktu lalu.
Penambahan jumlah tersangka ini terindikasi lewat keterangan para saksi dan tersangka serta sejumlah bukti yang sudah dikantongi penyidik. Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengantongi hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguatkan bukti keterlibatan pihak yang mengetahui aliran dana. (R-2/ans)