RDP Gabungan Komisi bersama Dinas PKKO Sabu Raijua
Menia, Pelopor9.com – Sebanyak 17 orang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasikan dan ditempatkan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemda Sabu Raijua baru-baru ini. Diklaim karena tidak memilki sertifikat Pendidikan (Serdik), serta kelebihan guru IPS. Dan sudah dilakukan kajian oleh Dinas Pendidikan Kebudayaa Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Sabu Raijua.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Sabu Raijua, Rachel B Tallo saat Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Gabungan Komisi DPRD Sabu Raijua, Sabtu (11/7/20).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka didampingi Wakil Ketua I Simon Dira Tome. Dihadiri oleh Ketua Komisi dan Anggota, Kepala Dinas dan Sekretris Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Sabu Raijua, Rachel B Tallo dan Oktovianus Rohi Riwu.
Dirinya menjelaskan, mutasi tersebut dilakukan oleh kepada Badan Kepegawaian Daerah Pendidkan dan Pelatihan (BKDPP), setelah pihaknya melakukan pengkajian. Itupun sudah diatur oleh aturan tentang rasio jam mengajar dan beban kerja.
“Ada 17 orang Guru Negeri yang dimutasi ke Dinas karena tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga yang dimutasi adalah guru IPS yang jumlahnya sudah lebih banyak sehingga tidak lagi kebagian jam mengajar”katanya.
Dijelaskannya, kelebihan guru IPS tersebut karena ada aturan terbaru yakni guru Sejarah, Geografi dan Ekonomi tidak lagi dipisahkan tetapi disatukan yakni Guru IPS terpadu. Yang dibutuhkan hanya satu orang guru IPS untuk semua mata elajaran IPS di setiap sekolah.
“Kelebihan itu Karen ada aturan terbaru tentang guru IPS terpadu dan juga IPA terpadu”dirinya menjelaskan.
Sementara Sekretris Dinas PKKO Oktovianus Rohi Riwu juga membenarkan adanya 40 Guru Neger yang dimutasi, dimana 23 orang dilakukan rotasi ke sekolah-sekolah untuk pemerataan guru Negeri dan 17 orang sisanya di mutasi ke OPD yang ada di Pemda Sabu Raijua.
“Rotasi dilakukan karena masih banyak sekolah yang belum mempunyai guru mata pelajaran tersebut, sekolah yang sama sekali tidak memiliki guru Negeri. Guru yang dinyatakan guru adalah mereka yang sudah memliki sertifikat pendidik”ujarnya
Sementara Ketua Komisi III DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe menyayangkan karena selama ini dalam perekrekrutan Guru Negeri dari jurusan IPS tidak ada koordinasi anatara Dinas PKKO dan BKDPP Sabu Raijua. Akhirnya mengajukan formasi tidak sesuai dengan kepentingan daerah.
“Sudah tahu da kelebihan Guru Negeri dari IPS tetapi masih juga melakukan perekrutan, akhirnya ereka di mutasi dan akibat itu mereka sekarang tdak nyaman, ini pengeluhan yang kami dapat”katanya
Wakil Ketua I DPRD Sabu Raijua, Simon Dira Tome juga mengatakan hal yang sama, semestinya dalam Analisan Jabatan dan Analisa Kebutuhan saat pengajuan formasi harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan guru-guru yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.
“Sebenarnya ada Kordinasi karena usulan yang diajukan oleh BKDPP sesuai dengan analisis kebutuhan Dinas Pendidikan. Jadi kalau Dinas Pendidikan tidak ada kordinasi itu sudah sangat keliru”kata dia
Sementara Anggota DPRD Lazarus Riwu Rohi meminta agar agendakan jadwal untuk RDP dengan BKDPP karena dari penjelasan dari DInas Pendidikan terlihat tidak ada kordinasi anatar duan instansi tersebut.
Sementara Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka meminta Dinas untuk mendata data guru-guru di Sabu Raijua yang sudah memilii sertifikat pendidik dan berapa yang belum memiliki serdik, sehingga bisa dipikirkan anggaran untuk mengejar target yang disampaikan. (R-2).