Dugaan Korupsi Dana Desa di Lamaknen, Jaksa Belu Temukan Kekurangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius G Loe Mau

Belu, Pelopor9.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memberi fokus perhatian dan mengutamakan kebenaran materil dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi  dana desa di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

 

Tim Kejari Belu telah menemukan kekurangan administrasi di tiga desa di Lamaknen Selatan Kabupaten Belu. Desa Maudemu, Fulur dan Debululik di Kecamatan Lamaknen Selatan.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejari Belu, Alfons G Loe Mau kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/19).

 

Dikatakan, tiga laporan dana desa yang sudah diklarifikasi itu tidak dilakukan penyelidikan, karena hanya sebatas kekurangan administrasi dan tidak ditemukan adanya kerugian negara

 

Banyak laporan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Namun, pihaknya tidak serta-merta langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan. Penyidik Kejari Belu akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi.

 

"Apakah laporan masyarakat cocok dengan fakta di lapangan atau tidak," ujar Kajari Alfons.

 

Laporan dalam upaya klarifikasi yakni laporan masyarakat Desa Lakanmau di Kecamatan Lasiolat dan Nanaet Dubesi di Kecamatan Nanaet Dubesi.

 

Dijelaskan, laporan dana Desa Fulur setelah diklaririkasi ternyata ditemukan adanya bukti fisik pembangunan rumah.

 

Sementara laporan dana Desa Maudemu, ternyata ada pengadaan alat semprot. Sedangkan, pembangunan dua embung di Desa Debululik dapat dilakukan.

 

"Hanya satu embung yang tidak ada air, karena musim kemarau," lanjut Kajari Alfons.

 

Disimpulkan, laporan kasus dugaan korupsi dana desa disebabkan kekurangan administrasi. Kekurangan administrasi dana desa dominan terjadi pada kegiatan sosialisasi. Kegiatannya berjalan, namun tanda terima uangnya tidak ada. Ini terjadi, karena keterbatasan SDM.

 

Selanjutnya, hasil klarifikasi atas laporan pengaduan akan disampaikan kepada masyarakat atau pihak yang melapor, sehingga dapat diketahui. Dihimbau, masyarakat yang melapor dan mengadukan persoalan dana desa perlu menyertakan bukti-bukti demi kelancaran penanganan kasus, (R-1/ans).