Kepala SMA Negeri 1 Raijua, Martinus Lay wadu
Raijua - Pelopor9.com – Tingginya minat siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Raijua, Kecamatan Raijua Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi NTT, berdampak pada ruang kelas karena kelebihan rombongan belajar (rombel) saat ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Raijua, Martinus Lay Wadu yang dihubungi media ini diruang kerjanya, senin (13/7/20), katakan bahwa SMA Negeri 1 Raijua pada tahun ajaran baru ini, membutuhkan 6 rombel untuk 178 peserta didik baru.
“Tahun ini, kita hanya miliki 3 ruang kelas, jadi masih butuh tambahan 3 ruang kelas karena jumlah siswa kita melebihi daya tampung atau ruang kelas yang tersedia”katanya.
Diakuinya, sekalipun jumlah ruang kelas terbats tetapi semua siswa yang telah mendaftarkan diri, semuanya diakomodir menjadi peserta didik di SMA Negeri 1 Raijua. Pihaknya sementara cari solusi untuk penambahan kekurangan raung kelas yang ada.
“Semua kita akomodir sekalipun ruang kelas menjadi kendala utama. Kita tetap cari solusi dan saat ini saya sudah bangun komunikasi ke Dinas Pendidikan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan penambahan ruang kelas baru, sesuai dengan kebutuhan saat ini”kata dia
Namun menurutnya, usuln tersebut sudah ditanggapi da nada kemungkinan tahun depan SMA Negeri 1 Raijua akan mendapatkan tambahan 2 ruang kkelas baru sehingga sudah ada solusi bagi yang kekurangan ruang kelas saaat ini.
“Saya sudah minta 3 ruang kelas ke pemerintah provinsi, mereka sudah tanggapi dan kemungkinan tahun depan kita dapat 2 ruang kelas saja. Semoga ini terealisasi"Lay wadu.
Dijelaskannya, pada tahun ini SMA Negeri 1 Raijua mendapatkan bantuan dari APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi dalam bentuk laboratorium atau ruang lap.
Memang tahun ini kita dapat bantuan DAK dalam bentuk laboratorium. "ujarnya"
Untuk diketahui bahwa, Siswa baru SMA Negeri 1 Raijua Tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 178 orang. Dengan rinciang, Laki-laki sebanyak 87 orang dan Perempuan sebanyak 91 orang.
Terkait dengan jumlah siswa per rombel, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk SMA/MA jumlah minimal sebanyak 20 dan maksimum peserta didik per rombel sebanyak 36. (R-2/jom).