Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim
Malaka, Pelopor9.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen atau lampu Tenaga Surya di Kabupaten Malaka kembali diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proses penanganan kasus tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (24/7/20) pagi.
Abdul Hakim mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka sempat dihentikan sementara. Ini disebabkan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dihadapi saat ini.
"Benar, karena sebelumnya terkendala Covid -19. Jadi, baru mau dilanjutkan Kejari Belu," kata Abdul Hakim via pesan WhatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Dijelaskan, penanganan kasus lampu Sehen melibatkan penyidik Kejari Belu setelah proses penanganan kasus dihentikan sementara. Kejari Belu dilibatkan untuk mendukung kelancaran proses hukum kasus tersebut.
"Iya, dilimpahkan ke Kejari Belu," tandas Abdul Hakim menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat (24/7/20).
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) dalam advokasinya, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka pada tahun 2016.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/7/20) pagi mengatakan awal proses pengadaan lampu listrik direncanakan dan dianggarkan pada 2015 untuk dilaksanakan pada 2016.
ARAKSI menemukan pengadaan lampu listrik itu dengan nomenklatur pengadaan lampu jalan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 6, 8 miliar.
Akan tetapi, Alfred menduga adanya perubahan nomenklatur menjadi pengadaan Lampu Sehen sebagaimana yang ditemukan dalam Daftar Isian Pelanggaran Anggaran (DIPA) Kabupaten Malaka Tahun 2016 dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 4 miliar lebih.
Selanjutnya, ada dugaan alokasi anggaran untuk pengadaan Lampu Sehen yang direncanakan lagi pada 2017, dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar lebih. Sehingga totalnya berubah menjadi Rp 8 miliar lebih.
Sehingga, jaksa perlu mengungkap kejanggalan tersebut untuk menemukan dugaan korupsi dalam skandal pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka.
Terkait penanganan kasus, Alfred menjelaskan ditangani langsung penyidik Kejati NTT. Kejati NTT sudah melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik Kejari Belu.
Dalam mendukung proses hukum, pihaknya diminta Kejati NTT agar menyerahkan sejumlah bukti dan merilis nama-nama pihak yang berkepentingan dengan proyek tersebut.
"Hari ini, (Jumat, 24/7/20), Kita serahkan bukti-bukti tambahan dan nama-nama yang sudah dirilis kepada Kejati NTT," kata Alfred ketika dihubungi via Telpon Selulernya, Jumat (24/7/20) pagi. (R-1/ans)