Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun
Malaka, Pelopor9.com - Aliansi Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) meminta penyidik Polda NTT agar menahan tersangka baru, kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka dengn kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan penyidik Polda NTT sudah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT di antaranya penambahan tersangka baru. Sehingga, penyidik perlu melakukan penahanan sesegera mungkin.
Soal tersangka baru, kata Alfred menjadi salah satu petunjuk jaksa untuk dilengkapi ketika berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 6 milyar dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Dan itu sudah dilengkapi, sehingga penyidik Polda NTT harus segera melakukan penahanan tersangka baru," tandas Alfred ketika dihubungi via telpon selulernya, Jumat (24/7/20) pagi.
Alfred mengatakan penetapan tersangka baru sudah dilakukan. "Informasi tersangka baru itu, Pak Dirkrimsus yang sampaikan langsung ke ARAKSI," tambah Alfred.
Sehingga, perlu dilakukan penahanan. Demikian juga, penyidik perlu memanggil dan melakukan penahanan kembali delapan tersangka yang dilepas dari tahanan sesuai prosedur hukum jika berkas para tersangka sudah dilengkapi.
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinaleloe belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kelengkapan berkas para tersangka ketika dihubungi, Jumat (24/7/20).
Namun, sebelumnya penyidik Polda NTT sudah mengantongi nama tersangka baru dan mengajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penambahan tersangka baru kasus bawang berjumlah lebih dari satu orang dan akan diumumkan pada saatnya.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim tidak menyebut nama tersangka baru yang sudah diajukan penyidik Polda NTT.
"Saya tidak mau komentari petunjuk jaksanya, apalagi isi petunjuknya. Kalo info dari Pak Dir (red, Dirkrimsus Polda NTT) berarti sumber dari sana (penyidik Polda NTT)," kata Abdul Hakim via pesan whatsApp dari ponselnya ketika dihubungi terkait penambahan tersangka baru sebagai salah satu petunjuk jaksa ketika berkas para tersangka P-19. (R-2/ans)