Kajari Sabu Raijua, Ricky Tarigan, SH
Menia, Pelopor9.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit ayam buras di kecamatan Hawu Mehara Sabu Raijua. Informasi yang dihimpun, mantan staf Ahli Pemda Sabu Raijua Alfred Wiliam Saununu ditetapkan tersangka atas pengembangan fakta persidangan di Pengadilan.
“Kita sudah tetapkan tersangka baru lagi dalam kasus pengadaaan bibit ayam buras di Kecamatan Hawu Mehara yaitu Alfred Wiliam Saununu. Ini dari hasil persidangan pengadilan terhadap tersangka pertama Marianus Tallo atau biasa disapa Arry Tallo. Mereka sama-sama maka uang dari hasil korupsi itu,”kata Kepala Kejaksaaan Sabu Raijua, Ricky Tarigan kepada Pelopor9, Kamis (11/719).
Kejari Sabu Raijua, kata dia, akan menahan Alfred Wiliam Saununu untuk diambil keterangan sebagai tersangka. Para saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kita akan panggil saksi-saksi lain lagi dan kalau ada yang menyanyi pasti kita akan ada tersangka baru lagi. Rupanya bukan hanya Arri Tallo yang maka uang tetapi si Alfred ini juga,”ujarnya.
Menurutnya, tersangka berperan sebagai penyedia ayam yang dijanjikan didatangkan dari Tangerang. Tetapi pada akhirnya tidak ada ayam yang disediakan sehingga terjadi kerugian negara. Sampai saat ini belum ada pembayaran kearugian Negara yang disetor kembali oleh tersangka.
“Belum ada yang membayar kerugian Negara sampai hari ini dan Marianus Tallo sendiri setelah divonis 4 tahun penjara masih lakukan upaya banding sehingga kasusnya belum incraht,”pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa mengaku mendukung penuh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam menuntaskan kasus korupsi di Sabu Raijua. Dan berharap agar Kejari tidak tebang pilih dalam setiap kasus yang ditangani selama ini.
“Kita dukung Kejari agar semua kasus korupsi yang ada untuk diselidiki, sama halnya dengan kasus tambak garam dan juga kasus laiinya di Sabu Raijua ” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi pengadaan ayam buras ini sejak tahun 2018 dengan tersangka utama adalah mantan Camat Hawu Mehara Marianus Tallo, dengan kerugian Negara sebesar Rp. 306.000.000. (R-2/jom).