Kejari Belu Tunggu Berkas Dua Kasus Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius G Loe Mau

Belu, Pelopor9.com – Penuntasan kasus korupsi dana desa di kabupaten Belu dan Malaka semakin menggeliat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menunggu dua berkas para tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

 

Dugaan korupsi dana Desa Rafae di Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu oleh Yosep Soe Tefa selaku Kades dan Penjabat Kepala Desa Numponi, di Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka oleh Siprianus Manek Asa.

 

Demikian Kepala Kejari Belu, Alfons G Loe Mau kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/19) siang.

 

Dijelaskannya, penyidik Tipikor Polres Belu baru mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sedangkan kasus dana Desa Rafae, jaksa mengembalikan berkas untuk disempurnakan.

 

Selain dua kasus dana desa tersebut, penyidik Kejari Belu menangani satu kasus dana desa di Kabupaten Malaka dan melakukan klarifikasi sejumlah masalah dana desa yang dilaporkan warga di Kabupaten Belu.

 

Untuk diketahui, penyidik Polres Belu telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Numponi Tahun Anggaran 2016, Siprianus Manek Asa selaku penjabat Kades Numponi dan Stefanus Soares Boavida selaku bendahara karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 286 juta.

 

Sementara, kasus dana Desa Rafae, penyidik Polres Belu menetapkan Kades Stefanus sebagai tersangka dan bendahara, Rosanti Nurmalu Jau diduga telah merugikan negara sebesar Rp 446 juta dari pengelolaan dana desa dari tahun 2016 dan 2017, (R-1/ans).