PADMA Indonesia Minta Polres Hentikan Proses Hukum Pekerja Pers di Alor

Kepala Divisi Hukum PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, SH

Alor, Pelopor9.com - Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia meminta agar proses hukum terhadap pekerja pers di Kabupaten Alor dihentikan penyidik Polres Alor.

 

Permintaan itu disampaikan Kepala Divisi Hukum PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, SH dalam press release-nya yang diterima wartawan, Sabtu (8/8/20) malam.

 

PADMA Indonesia menilai Pers memiliki peran penting dalam membongkar suatu tindakan kejahatan yang terjadi. Sehingga, perjuangan pers dalam membongkar kejahatan wajib dihargai dan dihormati.

 

“Karena pers bekerja dengan berpandu dan taat kepada Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi Undang-Undang Pers dan HAM”katnya

 

Pernyataan PADMA merujuk pada fakta adanya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers yang terjadi di Indonesia. Kondisi ini disebabkan pemberitaan membongkar kejahatan yang melibatkan pihak yang kuat kuasa dan kuat modal.

 

Untuk itu, pihaknya terpanggil untuk membantu dan mencegah terjadinya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Kabupaten Alor dalam kasus Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Dematrius  Mesak Mautuka yang mendapat panggilan Polisi Nomor: B/B/451/VIII/Res.2. 5/2020.

 

Pertama, mendesak Kapolres Alor dan Kasat Reskrim untuk taat pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No 2/DP/MOU/11/2017 yakni pada pasal 4 yang menyatakan pihak yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

 

Karena itu, Polres Alor wajib untuk tidak memmroses hukum atas laporan pengadu. Jika dipaksakan, PADMA Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda NTT mencopot Kapolres Alor karena tidak taat pada nota kesepahaman tersebut.

 

Kedua, mendesak Mabes Polri dan Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi nota kesepahaman terkait Pers di NTT karena banyak Polres di NTT belum tahu atau pura-pura tidak tahu soal nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait pers dan pemberitaannya.

 

Ketiga, mengajak solidaritas pers dan masyarakat melawan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap insan pers dan korban kejahatan dari oknum pelaku kejahatan di NTT. (R-2/ans)