PT Indoraya Kupang Merasa Ditipu Pemda Malaka

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen, SH

Malaka, Pelopor9.com - PT Indoraya Kupang merasa ditipu Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka terkait komitmen penyelesaian perkara perdata kasus jalan Botin Maemina di Kecamatan Botin Leobele Kabupaten Malaka.

 

Sikap PT Indoraya Kupang itu diungkapkan Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, Rabu (12/8/20) sore.

 

Dikatakan, proses mediasi yang dilakukan berulangkali untuk menyelesaikan perkara perdata kasus pekerjaan ruas jalan Botin Maemina sepanjang 3, 3 km yang berujung pembayaran anggaran proyek sesuai hasil dan kualitas progres pekerjaan tidak dilakukan Pemda Malaka.

 

Dijelaskan, awal mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Reza Latuconsina menyepakati agar pembayaran anggaran proyek multi years tersebut dilakukan sesuai kualitas dan progres pekerjaan sesuai kajian tim teknis independen.

 

Hasil kajian tim independen menemukan kualitas dan progres pekerjaan jalan dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka mencapai 50 persen. Sehingga, anggaran proyek yang dibayarkan kepada PT Indoraya Kupang kurang lebih sebesar Rp 2 milyar lebih.

 

Namun, kata Ferdinandus hasil mediasi terakhir bersama para hakim mediator dan jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu yang berlangsung dalam sidang penyelesaian perkara yang digelar di PN Atambua, Rabu (12/7/20) tidak sesuai komitmen awal yakni pembayaran anggaran proyek sesuai mutu pekerjaan sebagaimana hasil temuan tim teknis independen.

 

Sikap Pemda Malaka melalui JPN yang dinyatakan dalam sidang siang tadi sebagaimana dikatakan Ferdinandus sangat disesalkan.

 

"Kami kesal, kenapa tidak sesuai komitmen awal, bayar sesuai temuan independen. Kami merasa ditipu," kata Ferdinandus kepada wartawan sambil menegaskan sikap merasa ditipu diungkapkan juga dalam sidang perkara siang tadi.

 

Lebih lanjut, Pemda Malaka mengubah komitmennya dengan berjanji akan membayar jika pekerjaannya mencapai 100 persen. Namun, Ferdinandus tidak menerima sikap Pemda Malaka tersebut dengan alasan mengapa pekerjaan itu sudah di-PHO.

 

Dengan demikian, proses penyelesaian perkara perdata ini tetap dilanjutkan. Pihaknya tetap bersedia mengikuti sidang lanjutan sesuai hasil mediasi terakhir. (R-2/ans)