Pemda Malaka Minta PT Indoraya Kupang Ikuti Proses Hukum Kasus Jalan Botin

Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen, SH

Malaka, Pelopor9 - Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka meminta PT Indoraya Kupang agar mengikuti proses hukum lanjutan sidang perkara perdata kasus pekerjaan ruas jalan  Botin Maemina sepanjang 3, 3 km di Kecamatan Botin Leobele Kabupaten Malaka.

 

Sikap Pemda Malaka itu dinyatakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka, Lorens Haba kepada wartawan ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp dari ponselnya, Rabu (12/8/20) petang.

 

Lorens enggan berkomentar panjang lebar soal proyek jalan Botin dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp 4, 1 milyar dan hasil mediasi terakhir dalam sidang perkara perdata yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Rabu (12/8/20) siang.

 

"Sudah di Pengadilan, ikuti saja prosesnya. Nanti ada keputusan Pengadilan yang resmi, baru jelas utk kita semua. Saya tidak bisa berkomentar karena sudah diwakilkan pada jaksa pengacara negara," kata Lorens via pesan whatsApp dari ponselnya.

 

Kuasa Hukum PT Indoraya Kupang, Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, Rabu (12/8/20) petang mengatakan siap mengikuti proses hukum lanjutan kasus jalan Botin tersebut.

 

Namun, kata Ferdinandus proses hukum lanjutan tersebut dapat diprediksikan akan menimbulkan korban yang akan menimpa pegawai-pegawai kecil. (R-2/ans)