Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim
Malaka, Pelopor9.com – Pelimpahan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Bawang Malaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, hingga hari ini belum ada kejelasannya. Kasi penkum Kejati NTT Abdul Hakim sendiri belum memberikan jawaban kepada awak dan meminta untuk pertanyakan langsung ke Penyidik Polda NTT.
Abdul Hakim meminta wartawan agar menanyakan perihal pelimpahan berkas para tersangka kepada penyidik Polda NTT.
"Tanya penyidiknya," kata Abdul Hakim singkat ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Jumat (14/8/20) siang.
Selanjutnya, terkait informasi pelimpahan berkas, Abdul Hakim akan menanyakan lagi kepada JPU karena dirinya masih berada di luar kota saat ini.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun belum berhasil dikonfirmasi wartawan via aplikasi pesan whatsApp dari ponselnya, Jumat (14/8/20) siang.
Namun, sejumlah informasi menyebutkan, berkas sembilan tersangka siap dilimpahkan penyidik Polda NTT ke JPU. Kesiapan itu berkaitan dengan tugas penyidik Polda NTT dalam menyelesaikan kendala-kendala internal sehubungan dengan penyelidikan dan penyidikan kasus.
Lembaga Hukum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yang mengadvokasi kasus ini begitu yakin penaganan kasus bawang Malaka akan kembali berjalan normal.
"Informasi, kasus ini akan di-SP3, tidak mungkin. Itu isu murahan, angin segar saja. Karena, secara hukum tidak bisa di-SP3. Polda NTT sudah memberi keyakinan kepada saya. Berkas kasus akan dilimpahkan dan di-P21 dalam waktu singkat," kata Alfred Baun ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat (14/8/20).
Data dan informasi yang dihimpun, pekan ini menyebutkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar segera dilimpahkan penyidik Polda NTT.
Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 9, 6 milyar akan segera di-P21 dalam waktu dekat.
Ketika berkas di-P21, para tersangka akan dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Jika masih ada kendala, berbagai pihak di antaranya Polda NTT selaku penyidik akan intens memberi atensi dan Mabes Polri beserta KPK akan memantau jalannya proses hukum kasus bawang Malaka. (R-2/ans)