Babinsa sedang melaukan penertiban terhadap pdagang di Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Foto: Pendim1604/Kupang
Kupang, Pelopor9.com – Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Kodim 1604/Kupang, melakukan penertiban terhadap para pedagang musiman yang berada di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Penertiban ini bertujuan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak peduli bersama disiplin protokol kesehatan.
“Di masa New Normal ini, kita harus mematuhi peraturan pemerintah daerah mengenai protokol kesehatan Covid-19” kata Serda Fredik Bernad Lakapu didampingi Bhabinkamtibmas Bripma Erwin Lape usaia pelaksanaan penertiban, Kamis (13/8/20).
Serda Fredik mengatakan jika keberadaan dirinya itu guna memantau kedisiplinan masyarakat di wilayah binaannya.
"Kalau ada yang tidak menggunakan masker atau kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, kita berikan teguran,” tuturnya.
"Penertiban ini juga dilakukan karena para pedagang dalam menjajakan dagangannya di pinggir jalan yang dilintasi banyak kendaraan," ujarnya .
"Para pedagang hari ini masih kami kasih teguran atau peringatan agar di lain hari yang akan datang tidak ada lagi yang menjajakan dagangannya di pinggi jalan atau di luar pasar rakyat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Kupang."
Babinsa Serda Fredik disela sela penertiban, kita juga memberikan sosialisasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Plh. Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Dadi Gunawan mengatakan jika kegiatan seperti itu sangat penting untuk dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kupang.
Ia menilai, masa new normal, bukan berarti masyarakat bisa bebas menggelar berbagai aktifitas tanpa mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan sebaliknya, di masa new normal ini kita harus selalu menjaga dan melindungi diri kita sendiri dari bahaya Covid-19," tutur Danramil. (R-2/Pendim1604/Kupang)