Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa
Malaka, Pelopor9.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kewenangannya dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kabupaten yang dirundung masalah-masalah korupsi.
Demikian Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa dalam press release-nya yang dikirim via pesan whatsApp dari ponselnya kepada wartawan di Atambua, Selasa (18/8/20).
Gabriel mengatakan beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi NTT sudah termasuk Zona Merah Korupsi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar terlibat dalam pemberantasan korupsi dalam menyelamatkan keuangan negara.
Menurut KOMPAK, sangat disayangkan BPK memberikan predikat WTP kepada kabupaten yang dirundung sejumlah masalah korupsi. "Periksa BPK, karena beri WTP itu," kata Gabriel singkat tanpa menyebut nama kabupaten yang dirundung masalah korupsi selama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu kepada wartawan via telpon selulernya, pekan lalu mengakui adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka.
Namun, kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka yang ditangani penyidik Polres Malaka, Polda NTT, Kejari Belu, Kejati NTT belum memiliki keputusan hukum yang tetap.
Data dan informasi yang dihimpun, kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di antaranya kasus dana Desa Numponi dan Desa Weulun.
Dan masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi Kabupaten Malaka yang sementara diproses hukum di antaranya kasus pengadaan benih bawang merah, pembangunan SMA Wederok, pembangunan tebing Naimana, pengadaan itik, pengadaan lampu sehen, rehab rumah jabatan dan sejumlah kasus lain yang sudah diadukan warga selama ini. (R-2/ans)