Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim
Malaka, Pelopor9.com - Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka akan di-P21. Kemungkinan besar adanya tersangka baru akan terbuka.
Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar tersebut akan "menyeret" bos besar.
Sejumlah informasi yang dihimpun belakangan ini, berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar bolak-balik sebanyak tiga kali dilimpahkan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.
Disebut-sebut, petunjuk JPU kepada penyidik Polda NTT di antaranya penambahan tersangka baru. Bahkan tersangka baru itu disebut-sebut termasuk bos besar. Namun, penyidik belum menetapkan bos besar sebagai tersangka, sehingga berkas para tersangka itu masih bolak-balik di tangan penyidik dan JPU.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp, Selasa (18/8/20) membenarkan berkas sembilan tersangka kasus bawang Malaka sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT, pekan lalu.
Saat ini, kata Abdul Hakim pihaknya sementara melakukan penelitian berkas para tersangka sesuai petunjuk yang diberikan kepada penyidik.
"Iya, benar masih dipelajari. Apakah petunjuknya sudah dipenuhi atau belum. Sabar aja, berkas baru datang juga, Jumat kemarin. Jadi, masih dipelajari," tulis Abdul Hakim dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Sebelumnya, Abdul Hakim meminta wartawan untuk menanyakan penyempurnaan berkas sesuai petunjuk JPU. Namun, penyidik Polda NTT belum memberi tanggapan hingga saat ini.
Namun, disebut-sebut petunjuk JPU yang diminta ke penyidik yakni penambahan tersangka baru, termasuk bos besar yang diduga terlibat dalam kasus bawang bawang tersebut. (R-2/ans)