Oknum Polisi Pejabat Polres Malaka Paksa Nikahi Gadis Biris

Surat Pernyataan cerai yang diduga dibuat oleh PNK sudah beredar luas dikalangan Media di Malaka

Malaka, Pelopor9.com - Salah seorang oknum polisi pejabat Polres Malaka berinisial, PNK memaksa Dewi (bukan nama sebenarnya), gadis asal Desa Biris Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka untuk menikahinya setelah membuat pernyataan cerai secara resmi lewat surat bersama, YB sebagai istri sahnya.

 

Dewi kepada wartawan, Sabtu (22/8/20) malam mengisahkan komunikasi dengan PNK sudah berlangsung selama ini. PNK sering berkomunikasi dan ingin mengejar layaknya seorang pacar. Akan tetapi, sikap PNK tidak direspon dan ditanggapi, karena PNK sudah menikah.

 

Dia (PNK) sudah punya isteri sah, sehingga niat untuk berpacaran ditolaknya. Namun, dia sering mengancam dan membatasi pergaulan dan memaksanya untuk menikah.

 

Dewi tetap menolak karena hubungan gelap yang direncanakan akan berakhir dengan pernikahan tidak mungkin akan terjadi. Mustahil kalau menikah dengan suami orang. Apalagi Dewi danPNK beserta isterinya, YB masih ada hubungan keluarga dan kekerabatan.

 

PNK terus menelpon untuk meyakinkan Dewi supaya hubungan gelap itu terus dijalani dan pernikahan itu bisa dilaksanakan. PNK menyerahkan surat pernyataan cerai yang dibuat bersama isterinya. Namun, Dewi tidak yakin kalau surat itu dibuat PNK bersama isterinya dan disetujui.

 

Surat itu pun tidak ditanggapi karena sesuatu yang mustahil. Dalam tradisi agama, perceraian secara resmi tidak bisa dilakukan sebatas membuat pernyataan dalam bentuk surat. Perceraian bisa dilakukan secara hukum di meja pengadilan dan atas rekomendasi hirarki gereja.

 

Sikap Dewi ini tidak dihargai sama sekali PNK. PNK tidak mau perduli sehingga terus membangun komunikasi. Tetapi, Dewi terus menolak dengan tegas. Sehingga, terjadi aksi kekerasan pada Kamis (13/8/20) petang.

 

'Sekitar jam 6 atau setengah tujuh. Dia datang di Umasukaer (Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah). Tiba-tiba dia masuk. Dan saat itu, saya mau ke kamar mandi untuk mandi. Dia kira saya mau lari. Sehingga dia cegat saya dan pukul saya di kepala. Telinga sempat darah dan kurang pendengaran," kata Dewi mengisahkan kejadian yang sudah dilaporkan di Polres Malaka untuk diproses hukum.

 

Sementara itu, surat cerai PNK bersama isteri sudah beredar di kalangan pekerja media via aplikasi whatsApp setelah diperkenankan Dewi untuk dilihat dan diberitakan.

 

Surat cerai itu dibuat PNK bersama YB, isterinya pada 5 Oktober 2015 di Besikama. Dalam surat bermeterai itu, PNK dan YB menyepakati untuk bercerai tanpa menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

 

PNK yang dikonfirmasi via telpon selulernya, Minggu (23/8/20) siang tidak berkomentar panjang lebar. Ditanya soal aksi pemukulan dan surat cerai, PNK tidak menjelaskan dan memperkenankan Dewi selaku korban untuk melapor dan meminta wartawan untuk mengawal kasus sampai mana pun. (R-2/ans)