Anggota Polsek Pose bersama di Markas Polsek Rinhat
Malaka, Pelopor9.com - Sedikitnya lima warga Desa Nanin Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dibatalkan hak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tiga warga di antaranya mempolisikan Pemerintah Desa (Pemdes) Nanin.
Yulius Klau, warga Desa Nanin mengatakan langkah hukum itu diambil karena kekecewaan lima warga yang dibatalkan haknya. Lima warga di antaranya Margareta Seuk, Petronela Ade dan Theresia Telik Abuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rinhat.
Dikatakan, tiga warga Desa Nanin mendatangi Markas Polsek Rinhat, Sabtu (12/9/20) sekitar pukul 15. 00 Wita. Kedatangan warga di Mapolsek Rinhat diterima anggota Polsek Rinhat dan dibuatkan laporan polisi sesuai keterangan tiga warga tersebut.
Menurut Yulius, warga melaporkan kasus tersebut karena dibatalkan haknya sebagai penerima BLT DD Covid-19 tahap tiga dan empat. Padahal, lima warga itu sudah menerima BLT Covid-19 tahap satu dan dua. Sehingga warga melaporkan masalah pembatalan ke Polsek Rinhat untuk diproses secara hukum.
Data dan informasi yang dihimpun, mantan Kades Nanin, Emerensiana Luruk disebut-sebut masih terlibat dalam pembagian BLT Covid-19, Sabtu (12/9/20). Padahal, masa jabatannya sudah selesai dan disebut-sebut sudah bergabung dalam salah satu tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu di Kecamatan Rinhat jelang Pilkada Malaka.
Diduga, Pemdes Nanin membatalkan lima nama warga penerima BLT Covid-19 tanpa alasan yang jelas. Atas kondisi ini, warga melaporkan masalahnya ke Polsek Rinhat dan meminta dukungan semua pihak agar kasus ini bisa diusut sampai tuntas. (R-2/ans)