Penjabat Kades Uabau di Malaka Copot Sekdes tanpa Alasan

Malaka, Pelopor9.com - Penjabat Kades Uabau, Fernandes Ikun Maan di Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka mencopot Sekretaris Desa (sekdes), Yanuarius Toni Manek dari jabatan tanpa alasan.

 

Kepada wartawan di Betun, Selasa (15/9/20), Yanuarius mengatakan tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai sekdes. Pemberhentian dari Sekdes Uabau dilakukan Penjabat Kades, Fernandus melalui surat keputusan yang diterima, Rabu (9/9/20).

 

Yanuarius tidak menyangka kalau dirinya dihentikan dari jabatannya karena menjalankan tugas dan kewajiban serta menerima haknya sesuai jabatan yang diemban selama ini.

 

Dinceritakan tugas sebagai sekdes diemban sejak Januari 2019 sesuai surat keputusan yang diterbitkan Kepala Desa Uabau saat itu, Emanuel Maan.

 

Pada tahun 2020, Penjabat Kades Fernandes menerbitkan lagi surat keputusan dan menyerahkan kepada Yanurius untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai sekdes.

 

Sialnya, Fernandes berubah pikiran dan menerbitkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan sekdes tertanggal 1 September 2020 dan memberikan kepada Yanuarius. Tidak sangka, surat keputusan itu berlaku mundur, Februari 2020.

 

Padahal, selama ini tugas dan kewajiban sebagai sekdes dilaksanakan termasuk menandatangani administrasi keuangan desa sejak Februari hingga Agustus 2020. "Tanpa ada teguran, saya tiba-tiba diberhentikan," ujar Yanuarius.

 

Atas masalah, Yanuarius dan beberapa pihak terkait akan melaporkan masalah pemberhentian dirinya ke Polres Malaka untuk diproses secara hukum.

 

Penjabat Kades Uabau, Fernandes Ikun Maan belum berhasil dimintai keterangannya ketika berulangkali dihubungi via telpon selulernya, Selasa (15/9/2020).

 

Data dan informasi yang dihimpun menyebutkan Penjabat Kades Uabau, Fernandes memberhentikan Yanuarius dari jabatan sebagai Sekdes Uabau berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pada 1 September 2020 dengan Nomor : DS. UAB. 149/92/IX/2020  itu berlaku mundur. 

 

Patut dicurigai karena surat itu tidak memiliki tembusan yang seyogyanya disampaikan kepada instansi-intansi terkait dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka. Disebut-sebut pemberhentian Yanuarius akan berdampak masalah hukum sebagai akibat perbuatan semena-mena tanpa landasan hukum. (R-2/ans)