Ilustrasi
Malaka, Pelopor9.com - Penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan Kepala Desa (Kades) Nanin, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, Emerensiana Luruk Nahak sebagai tersangka.
Emerensiana ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencemaran nama baik Kades Lotas Kecamatan Rinhat, Maria Theresia Toli melalui media sosial, Facebook.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono membenarkan kejadian tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke Kejaksaan,"Kata Kasat Ardyan Yudo Setiantono kepada wartawan di Mapolres Belu, Selasa, (16/7/19).
Meski sudah tersangka, penyidik belum melakukan penahanan, karena ancaman hukum pidana di bawa lima tahun.
Dijelaskan, tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pantauan di Mapolres Belu, Selasa (16/7/19), sejumlah pejabat Kabupaten Malaka mendatangi Polres Belu untuk mendampingi tersangka dalam proses hukum, di antaranya Camat Rinhat, Yulius Bria, Kabag Hukum Setda Malaka, Gregorius Fatin.
Kedatangan pejabat Malaka, agar kasus ini tidak diproses hukum. Namun dilakukan mediasi damai. Sementara penyidik berkeberatan, karena kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejari Belu.
Perkara ini bermula sekitar bulan Mei 2019, diduga Kades Lotas menegur warga desa Nanin yang melakukan aktifitas berkebun di atas lahan milik keluarganya. Namun, informasi itu sampai ke telinga Kades Nanin.
Mendapat laporan warga, Kades Nanin kemudian mengirim pesan singkat lewat lewat Facebook dan Whatssapp, yang diduga berisi pencemaran nama baik kades Lotas, (R-1/ans).