Dugaan Aliran Uang Bawang Merah Rp 60 Juta, Devi Ndolu Belum Respon

Devi Ndolu, Foto: Is

Malaka, Pelopor9.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu belum merespon pertanyaan media, terkait dugaan aliran uang pelicin kurang lebih sebesar Rp 60 juta sehubungan dengan proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun 2018.

 

Ketika dihubungi wartawan via pesan WhatsApp dari ponselnya, Sabtu (7/11/20) pagi, Devi yang sudah menjabat anggota DPRD selama lima periode itu tidak membalas pesan whatsApp yang dikirim terkait aliran uang pelicin dari proyek pengadaan benih bawang merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 10, 6 miliar.

 

Terendus informasi, uang sebesar Rp 60 juta mengalir ke gedung DPRD Kabupaten Malaka dan diduga uang haram itu diduga diterima salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Namun, aliran uang gelap itu dibantah dan tidak direspon beberapa pimpinan Dewan Malaka ketika dihubungi wartawan, belakangan ini.

 

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka asal Partai Gerindra, Nikolas Makleat sama sekali tidak mengetahui adanya aliran uang pelicin ke gedung wakil rakyat Malaka terhormat.

 

Nikolas tidak mengetahui perilaku busuk dalam penyediaan anggaran pengadaan benih bawang merah karena Fraksi Gerindra pada prinsipnya menolak penambahan anggaran pengadaan benih bawang dalam sidang pemandangan fraksi, beberapa waktu lalu.

 

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), lembaga yang mengadvokasi kasus dugaan korupsi benih bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 milyar, terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Polda NTT dan Kejati NTT untuk menyelamatkan kerugian negara dari kasus yang sudah menyeret sembilan tersangka ke tahanan Polda NTT.

 

Ketua ARAKSI, Alfred Baun ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya terkait perkembangan penanganan kasus bawang Malaka, Sabtu (7/11/20) pagi mengatakan KPK sudah berkantor di Kejati NTT dan Polda NTT untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di NTT di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka.

 

Kata Alfred, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka mendapat atensi khusus KPK. KPK melakukan supervisi agar kasus bawang merah Malaka segera di-P21 dan sembilan tersangka dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum lanjutan.

 

Selain itu, proses hukum bisa berjalan normal untuk penambahan tersangka baru sebagaimana yang sudah diajukan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT. (R-1/ans)