Dua Pasangan Bukan Suami Istri dan 3 Wanita di Nagekeo Terjaring Operasi Pekat

Tampak Tim Gabungan Operasi Pekat membawa dua orang pasangan yang bukan suami istri dan 3 orang wanita yang tidak memiliki identitas ke Kantor Polisi Resort Nagekeo Kamis malam (3/12)

Nagekeo, Pelopor9-com - Pria asal Boloroga Lajawajo Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo-Provinsi NTT berinisial FR (46) terjaring saat Giat Operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat) Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI dan Polri di salah satu kos esek esek, di Kelurahan Danga Kota Mbay, Nagekeo pada Kamis (3/12) malam.

 

Pantauan media ini, FR saat ditemui Tim Gabungan di salah satu kamar, lagi asyik dengan wanita simpanannya (MW). Diduga kalau FR dan MW baru selesai melakukan esek esek.

 

Sempat ingin bersembunyi dibalik loteng kosan tersebut, namun upaya FR  diketahui petugas dan akhirnya dipaksakan turun dari loteng untuk memberikan keterangan.

 

Kepada petugas tim gabungan, FR mengakui dirinya sebagai tamu di kamar tersebut. Awalnya FR mengaku dirinya berasal dari Mbay, namun ketika diminta kartu Identitas oleh petugas, FR menerangkan bahwa dirinya berasal dari Mauponggo.

 

"Sesungguhnya  saya berasal dari Mauponggo tepatnya di Boloroga Lajawajo. Dan saya disini sebagai tamu, bersama dia (MW red) merupakan pemilik kamar ini,"Jelas FR kepada tim gabungan.

 

Pria (FR) yang mengaku telah memiliki istri sah (JSG) tersebut sempat membuat petugas geram disebabkan kelakuannya yang ingin melawan petugas dan enggan untuk memberikan keterangan.

 

Ketika di wawancarai petugas, (MW) wanita sebagai pelayan seksi tersebut, secara spontan mengaku kalau FR baru datang dari Mauponggo dan merupakan tamunya yang biasa ke kamarnya.

 

"Dia dari Ma'u tepatnya di Mauponggo yang biasa ke sini," ungkap MW kepada petugas sedikit menggerutu.

 

Saat petugas meminta kartu Identitas diri, MW dan FR tidak mengantongi satupun Identitas tersebut. Akibatnya, FR dan MW beserta 4 oknum lainnya diamankan ke Polres Resort Nagekeo, untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya.

 

Plt. Sat Pol PP Nagekeo, Muhayan Amir,  dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan, kegiatan operasi "Pekat" ini merupakan penegakan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Nagekeo nomor  7 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

 

"Salah satu dari Perda ketertiban umum ini adalah tertib administrasi penduduk. Sehingga tidak ada lagi istilah penduduk yang tidak jelas atau penduduk liar.Yang begini akan kerepotan petugas, kalau terjadi sesuatu susah untuk lakukan penyelidikan,"imbuhnya.

 

Muhayan mengatakan, setelah menyisir dari hotel ke hotel tim gabungan pun melakukan penyisiran dari setiap indekos. Dan disini kami menemukan dua pasangan yang bukan suami istri dalam satu indekos serta tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas.

 

Dikatakannya lagi dua pasangan yang bukan suami istri dan tiga orang perempuan yang tidak memiliki identitas kemudian digelandang oleh Tim Gabungan ke Kantor Polisi Resort Nagekeo.

 

"Kita data dahulu mereka, kemudian kita memberikan pembinaan kepada mereka. Terbuktinya tadi kita menemukan ada satu pasangan yang berusaha kabur dari operasi ini, melalui plafon rumah, akhirnya terpaksa menyerahkan diri, dan pasangan ini pula ternyata telah memiliki istri , ini yang kita sebutkan Penyakit Masyarakat (Pekat),"tutupnya (R-2/MOU).