Kapolda NTT, Irjen Pol Lateria Latif, Foto: Is
Malaka, Pelopor9.com - Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih Bawang Merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar segera ditahan kembali. Penyidik Polda NTT memberi sinyalemen itu dengan meyakinkan publik, berkas perkara para tersangka segera di-P21.
Disela kunjungan kerja (kunker) di Polres Malaka dalam rangka pengamanan Pilkada Malaka, Selasa (15/12/20), Kapolda NTT, Irjen Pol Lateria Latif mengatakan kasus Bawang Malaka dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 10,6 miliar sudah disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan lalu.
Dikatakan, proses hukum kasus Bawang tetap berjalan. "Tetap berjalan dan lanjutkan," kata Kapolda NTT sambil menambahkan berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk di-P21.
KPK telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang bersama penyidik Polda NTT dan Kejati NTT dan beberapa pihak terkait di Kantor Kejati NTT, Kamis (10/12/20). Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk sinergitas penyidik dan JPU dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyelesaian perkara korupsi Bawang tetap dilaksanakan penyidik dan JPU. Pihaknya melakukan koordinasi dan supervisi agar penyelesaian perkara tersebut segera berjalan.
"Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," kata Ali Fikri sebagaimana diberitakan Antaranews.com, Sabtu (12/12/20). (R-1/ans/tim)