Lurah Ledeke Terancam 2 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Minta Polisi Tegas

Fransisco Bernando Bessi, Foto Istimewa

Menia, Pelopor9.com - Oknum Lurah di Ledeke Kecamatan Raijua Sabu Raijua yang pukul warga terancam 2 tahun 8 bulan penjara. Apabila pasal dikenakan 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian pun harus tegas dalam memproses kasus.

 

Demikian pendapat praktisi hukum Nusa Tenggara Timur, Fransisco Bernando Bessi dan Herry Batileo, kepada media Pelopor9.com, Jumat (2/8/19).

 

Menurut Sisco, sapaan Fransisco Bernando Bessi ini, tindakan main hakim sendiri oknum lurah adalah tindakan yang melanggar etika Aparatur Sipil Negera (ASN) serta merupakan tindakan pidana. Apalagi, lurah adalah seorang pimpinan wilayah yang mana menjadi pelayan dan bukan bertindak arogan. 

 

"Oknum lurah tersebut tidak mencerminkan perilakunya sebagai seorang Lurah yang merupakan pimpinan di wilayah tersebut, sebagai ASN juga diatur terkait Etika dan Perilaku seorang Pegawai Negeri,"tegas pengacara handal Kota Kupang ini.

 

Sisco meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menangangi kasus secara serius. Kata dia, tindakan oknum lurah bukan baru pertama, sudah berulang kali. Hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum. Sehingga sudah sepatutnya polisi menahan pelaku.

 

"Saya meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memproses hukum, atau jika perlu Oknum Lurah tersebut ditahan karena perbuatannya yang memukul masyarakatnya sendiri adalah perbuatan pidana,"ujar pengacara yang pernah memenangkan perkara penganiayaan oleh ASN ini.

 

Dirinya menilai kasus oknum lurah pukul warga adalah sama seperti kasus penganiaya Wartawan  oleh Camat Rote Barat Laut, di kabupaten Rote Ndao. Hasilnya hakim Pengadilan Negeri kabupaten Rote Ndao, NTT memvonis pelaku 1 bulan 15 hari penjara pada Mei 2018.

 

"Sebagai contoh waktu di Rote saya pernah membantu Wartawan Online yg di pulul oleh Camat dan proses hukum tetap berjalan sampai ke Pengadilan dan Camat tersebut telah dijatuhkan Vonis Hukuman Penjara oleh Majelis Hakim,"pungkasnya.

 

Senada disampaikan, Herry Batileo menilai oknum lurah sudah melakukan perbuatan di luar kewajaran. Polisi mesti bertindak tegas dalam proses hukum. Ia berharap keluarga terus mengawal kasus tersebut dan tidak perlu takut untuk melaporkan kepada polisi.

 

"Kesewengan demikian tentunya dapat dipidana dan Saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaporkan dan pasti diproses hukum. Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum,"ujar pengacara kota Kupang ini.

 

Sementara Kepolsek Sabu Barat, Kompol Samuel S. Simbolon melalui Panit Reskrim Aiptu Thidores Aihery mengatakan bahwa kasus tersebut sementara dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan pihak terkait dan saksi.

 

“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan kirim surat panggilan saksi, dari saksi kita dalami, apakah memenuhi pasal 351 atau tidak. Apakah dikenakan pasal 352, tergantung keterangan para saksi,”ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, kejadian tak terpuji dipertontonkan oknum Lurah diketahui bernama Yunus Do Hina menampar warga kelurahan Ledeke di Pipi kanan, dan megeluarkan kalimat makian, terjadi Selasa (30/07/19) sekitar Pukul 17.00 Wita.

 

Pelaku juga menendang korban, bernama Melki di bagian Perut. Namun korban menangkis dengan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami sakit di Pipi dan tangan kanan. Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan polisi di Polsek Sabu Barat, Rabu (31/7/19).

 

Kejadian itu bermula, saat korban, Melkianus Dju Wadu mendengar bunyi exavator yang melakukan penggalian di tanah milik korban. Korban, kemudian mendatangi lokasi galian dan menanyakan, penggalian atas perintah siapa?

 

Selang beberapa saat, operator Exa menelpon Ma Rago. Warga yang mengaku berhak atas tanah. Sempat terjadi perdebatan. Kemudian Ma Rago menelpon oknum lurah untuk membicarakan persoalan. 

 

Tidak sempat menguraikan kronologi masalah, oknum lurah mengatai korban dengan sebutan nama binatang. Tempeleng dan menendang korban. 

 

"Pak, bukan Saya (korban) tidak kasi. omong dulu kerja atas nama siapa, karena ini tanah atas nama Saya,"Ujar korban meniru perkataan usai ditempeleng Lurah.

 

Terpisah, Lurah Ledeke Yunus Do Hina, mengakui perbuatan tersebut. Tindakan itu spontan karena dianggap menghalangi pembangunan jalan di kelurahan Ledeke. 

 

"Betul saya Tampar,"ujarnya kepada Pelopor9.com, Rabu (31/7/29).

 

Dikisahkannya, kejadian bermula, saat diri mendapat informasi, ada warga yang menghalangi pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 2 KM di kelurahan Ledeke. Kemudian dirinya meminta perdebatan di lokasi antara Ma Rago dan Korban diakhiri.

 

"Di lokasi, ada perdebatan. Saya bilang, Ama (sapaan laki - laki Sabu). Kamu dua kalau ada masalah dalam keluarga, jangan bawa di sini (lokasi) supaya jangan menghalangi pekerjaan kita punya jalan,"pungkasnya.

 

Lanjutnya, korban kemudian mengatakan dirinya tidak ada urusan dengan perdebatan itu. Lalu, pelaku merasa tersinggung karena pekerjaan itu atas usulan lurah. Sehingga sebagai pimpinan di kelurahan dirugikan.

 

"Urusan Nyau Ni, urusan apa kau,"katanya meniru perkataan korban.

 

Korban, kata dia, mengancam akan merusak Exavator apabila tidak menghentikan penggalian. Sehingga pelaku spontan menampar korban. 

 

Keluarga korban, Dilmas Rido meminta persoalan itu diproses secara tuntas agar tidak terulang lagi. Pasalnya, kejadian yang menimpa warga bukan baru pertama kali. Namun sudah berulang kali.

 

"Harapan keluarga agar diberikan sanksi sesuai undang - undang penganiayaan atau kekerasan yang berlaku," Katanya.

 

Dirinya meminta pemerintah Sabu Raijua untuk membina oknum lurah yang melakukan penganiayaan secara sepihak. Kata dia, pemerintaha agar menempatkan aparatur yang memiliki jiwa pelayan bukan menindas warga sendiri.

 

"Pemda agar kalau menempatkan orang tolong dilihat dulu pantas tidak jadi pemimpin baik dari tutur katanya ataupun tingkah lakunya,"pungkasnya, (R-1).