Oknum Lurah Ledeke Pernah Dihukum Wajib Lapor, Kasusnya Belum SP3

Ilustrasi

Menia, Pelopor9.com – Kasus main hakim sendiri terjadi di kelurahan Ledeke kecamatan Raijua Sabu Raijua Selasa (30/07/19) sekitar Pukul 17.00 Wita. Oknum Lurah Ledeke, Yunus Do Hina diduga menampar, mencaci dan menendang seorang warga bernama Melki. Korban pun telah membuat laporan polisi.

 

Kasus serupa pernah dialami warga kelurahan Ledeke, Belek Djawa pada Nopember 2017 silam. Serta sejumlah warga lainnya. Korban mengaku mengalami luka di wajah dan trauma lantaran dipukul oleh oknum lurah.

 

Tak terima dianiaya, korban membuat laporan polisi dan Visum Et Repertum. Kepolisian sektor (Polsek) Sabu Barat pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku dijatuhi hukuman wajib lapor selama 4 bulan.

 

Kepolsek Sabu Barat, Kompol Samuel S. Simbolon melalui Panit Reskrim Aiptu Thidores Aihery membenarkan bahwa oknum lurah Ledeke, Yunus Do Hina sudah dua kali diadukan warga ke polisi dan menjalani hukuman wajib lapor.

 

“Waktu itu, kita mewajibkan lapor sekitar 4 bulan, Seminggu dua kali. Untuk laporan sudah dua kali,”katanya.

 

Lanjutnya, kasus yang diadukan warga tahun 2017 hingga saat ini, kepolisian belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sehingga kasus masih dalam pengawasan kepolisian.

 

Sementara kasus yang menimpa Melki segera dilakukan pemanggilan pihak terkait dan saksi. Keluarga korban berharap kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

"Harapan keluarga agar diberikan sanksi sesuai undang - undang penganiayaan atau kekerasan yang berlaku,"Kata Dimas Rido.

 

Belek Djawa kepada media ini, Jumat (2/8/19), berharap kasus yang menimpa dirinya segera ada penyelesaian. Kata dia, kasus sudah lama ditangani kepolisian namun tidak ada penyelesaian.

 

“Kalau Saya ada uang, Saya akan berangkat ke Seba untuk tanya perkembangannya,”ujarnya, (R-1).