Wakil Wali Kota, Hermanus Man (baju putih) saat melakukan pemantauan di salah satu titik keramaian di Kota Kupang
Kupang, Pelopor9.com - Dalam rangka pengendalian penularan Covid-19 di Kota Kupang, Pemerintah mengeluarkan edaran Nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Untuk memastikan jalannya edarang tersebut, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan disetiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat keramaian, Jumat (15/1/21)
Salah satu poin dalam edaran tersebut menegaskan, bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya, dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pantauan tersebut, dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya, rombongan menuju pintu masuk bagian selatan daerah perbatasan Nasipanaf. Terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker. Kemudian menuju ke pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan kerumunan.
Ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean bank yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Karena itu, diberikan teguraan keras dan apabila tidak menaati protokol kesehatan, maka akan aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup sementara.
Menurut Wawali, pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga menambahkan agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru.
“Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,”ungkapnya.
Sementara itu untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan.
“Kami akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,” lanjut Wawali.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Agus Ririmasse, Kepala BKPPD Kota Kupang, A. D. E. Manafe, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere.
Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang. (PKP/R-2).