Pemakaman Pasien Covid-19, di Sabu Raijua di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat
Menia, Pelopor9.com – Pasien Covid-19 di Sabu Raijua yang meninggal, Sabtu (23/1/21) malam di RSUD Menia, akhirnya dikuburkan di pekarangan rumah keluarga di Namata, Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Minggu (24/1/21) pada pukul 10:20 WITA.,
Pantauan Media ini, Jenazah disemayamkan di ruang jenazah RSUD Menia, dikemas dengan peti yang sudah sesuai dengan protokol Covid-19. Jenazah dikelurakan saat dihantar untuk dikuburkan dan dibantu oleh petugas, yang dilengkapi dengan APD Covid-19.
Sebelum jenazah diantar ke lokasi pemakaman pada pukul pada pukul 10:00 usai doa pelepasan oleh pihak gereja. Tiba di lokasi pemakaman kurang lebih jam 10:20, jenazah dimasukan ke liang lahat, dilakukan ibdah penguburan oleh pihak geraja, lalu kubur diutup oleh petugas dan keluarga yang turut membantu.
Hadir menggantar jenazah, Sekda Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, Gugus Tugas Covid-19 Sabu Raijua, para pimpinan OPD, keluarga. Hadir pula anak dan keluarga dari Kupang yang baru tiba dari Kupang untuk jenguk karena sakit tetapi kenyataan lain, berat rasanya namun harus menerimanya.
Simon Dira Tome yang mewakili keluarga dalam ibadaha pelepasan dari Ruang Jenazah, berterimaksih kepada para medis, gereja dan pemerintah yang telah melakukan semua dengan baik, dan sudah diketahui bersama bahwa duni saat ini dilanda Covid-19, sehingga pasien yang meninggal karena Covid-19 harus ditangani sesuai protap.
“Kematian ini karena covid, karena itu, keluarga menyerahkan kepada Gugus Tugas untuk dimakamakqn secara protokol Covid-19”katanya.
Dituturkannya, Jenazah dikuburkan di rumah kelaurga di Namata, Desa Raeloro, kecamatan Sabu Barat dan keluarga telah menyiapkan kuburnya bersama tim gugus tugas.
Semengtara Sekda Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, mengaku bahwa mendiangadalah sosok ASN yang sangat luar biasa dan akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun ini, tetapi Tuhan punya rencana lain, sehingga sebelum masa jabatan berakhir harus di panggil pulang terlebih dahulu.
“Asn punya prosws dalam pemakaman, tapi harus patuhi protoko kesehatan yang sudah ditentukan oleh WHOk dan kematian Covid-19 harus dimakamkan dalam tempo 24 jam, sebelumnya hanya 6 jam saja”kata dia
Dirinya mengakui bahwa, harusnya makam (kubur) disiapkan oleh Gugus Tugas tetapi ada kekurangan sehingga yang menyiapkan makam adalah keluarga. Tetapi peti sudah dikemas sesuai dengan Protol Covid-19.
“Harusnya makam di siapkan oleh gugus tugas, tapi ada kekukurangan dari gugus tugas, namun peti sudah di kemas sesuai protokol kesehatan Covid-19”ujarnya lagi.
Dituturkannya, kekuarangan yang ada hanya bisa kalaau ada kerjsama dengan semua pihak. Dirinya berharap agar dengan duka yang ada semua bisa mengambill hikmahnya.
Untuk diketahui, Pasien yang meninggal adalah Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sabu Raijua, Arlince Edo Djami, umur 58 tahun, terkonfirmasi positif Covid-19 dan mulai isilasi mandiri pada tanggal 21 januari 2021 dan masuk rumah sakit tanggal 22 januari. Meninggal: tanggal 23 januari jam 22:00 Wita di RSUD Menia. (R-2).