Aksi damai Nakes di Kantor DPRD Malaka, Kamis (28/1/21)
Aksi Damai Nakes di Malaka tanpa Prokes Covid-19 bisa Dipidana
Malaka, Pelopor9.com – Sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan (Pokes) di masa pendemi Covid-19, segala aktivitasyang menimbulkan atau menciptakan kerumuman, telah dilatang oleh Pemerintah dan Kepolisian.
Namun yang terjadi di Kabupaten Malaka, ratusan Tenaga Kesehtan (Nakes), menggelar aksi damai di Kantor DPRD Malaka, Kamis (28/1/21). Terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap profesi Nakes yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Malaka.
Atas tindakan tersebut, Praktisi Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan, Sabtu (30/1/21) mengatakan kegiatan apa saja yang menciptakan kerumunan tidak boleh dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.
"Apapun itu tidak boleh menciptakan kerumunan, apalagi demonstrasi," kata Ferdinandus ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Sabtu (30/1/21) siang.
Sehingga kata dia, perlu dipertanyakan izin atau surat pemberitahuan kepada Polres Malaka. Karena, setidaknya Polres Malaka harus tahu untuk mengamankan aksi damai tersebut.
Ditegaskannya lagi, polisi perlu menindaktegas pelaku aksi yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 dan sejumlah aturan serta kebijakan pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19. Jika ada perbuatan yang teridentifikasi melanggar Prokes Covid-19, maka polisi melakukan tindakan kepolisian.
Untuk diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M. Si telah mengeluarkan maklumat dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19. Maklumat Kapolri tersebut bernomor : Makl/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolri Idam Aziz (mantan Kapolri saat ini) tertanggal 19 Maret 2020 yang tersebar luas baik di media massa maupun media sosial, disebutkan apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan Prokes Covid-19 sebagaimana dilansir, Kompas.com, beberapa waktu lalu. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani Kabareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kapolri saat ini).
Disebutkan, salah satu perintah dalam surat itu agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikatakan, apabila dalam penegakan aturan penerapan Prokes Covid-19 ditemukan adanya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan maka dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Bagian lain surat tersebut juga menyebutkan barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dalam penanganan penyebaran Covid-19 akan dipidanakan. (R-2/ans)