Pemkot Kupang Maksimalkan Peran RT Tangani Covid-19

Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, Foto: Is

Kupang, Pelopor9.com - Menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19 terkini di Kota Kupang dan menindaklanjuti rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT tentang penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan memaksimalkan peran RT/RW dalam penangan Covid – 19.  

 

Hal itu disampaikan, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, Jumat (29/01) saat melakukan pertemuan dengan para Camat dan Lurah untuk diberi arahan.

 

Sekda dalam arahannya meminta dukungan Camat dan Lurah untuk lebih giat mensosialisasikan tindakan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing agar lebih ditingkatkan.

 

“Kita semua dituntut kerja sama baik Camat dan Lurah, tidak kenal waktu baik pagi, siang sampai malam hari untuk terus melakukan sosialisasi kepada warga,” ujarnya.

 

Dikatakan, evaluasi yang dilakukan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemkot didapati di lapangan ternyata masih banyak warga dan pelaku usaha yang tidak taat aturan. Karena itu perlu memberikan kesadaran kepada warga masyarakat termasuk para pelaku usaha bahwa situasi perkembangan pandemic covid-19 di Kota Kupang saat ini sangat memprihatinkan.

 

“Mohon dukungan camat dan lurah bisa berikan kesadaran. Keadaan di Kota Kupang sudah emergency, sudah darurat. Masih banyak masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan bahkan menganggap remeh, padahal sudah banyak yang meninggal karena Covid-19,” tuturnya.

 

Kasat Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu, mengatakan akan dibentuk tim terpadu untuk melakukan operasi bersama untuk meminimalisir potensi kenaikan atau tren pertumbuhan covid-19 di Kota Kupang.

 

“Tim ini sudah harus segera dibentuk dan kolaborasi bersama TNI/ Polri di tiap tingkatan,” ujarnya.

 

Untuk teknis pengaturan terkait pendisiplinan dan penegakan aturan dikatakan akan ditentukan kemudian apakah saling membantu atau berbagi wilayah terhadap enam kecamatan di Kota Kupang.

 

Selain itu juga, atas instruksi Sekda Provinsi NTT, harus dibentuk call center mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Hal ini untuk memantau warga terkonfirmasi covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. 

 

“Call center yang ada di kelurahan berfungsi untuk mendata pasien covid tanpa gejala, yang melakukan isolasi mandiri. Mereka harus terpantau. Manfaatkan RT/RW untuk menginformasikan siapa warga yang diisolasi mandiri,” ucapnya.

 

Jika ditemui pelanggaran, maka perlu dilakukan upaya pendisiplinan dan penegakan aturan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota. Untuk itu menurutnya perlu melibatkan babinkamtibmas dan peran tokoh masyarakat.

 

“Harus ada kesamaan persepsi di tingkat kota dan provinsi sehingga tindakan sama,” tegasnya. “Perlu extra kerja dan luar biasa, tidak bisa biasa-biasa saja. Dalam kondisi saat ini perlu tegas, cepat dan tepat,” uajrnya.

 

Usai pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan pertemuan khusus antara satgas Covid-19 Pemkot Kupang dan Pemprov NTT yang membahas teknis kerjasama tim dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Pemkot Kupang. (R-1/Pkp_ghe)