PADMA Indonesia Sebut Aksi Damai Nakes Malaka Masalah Nasional

Ketua PADMA Indonesia, Gabriel Goa

Malaka, Pelopor9.com - Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menyebut aksi damai tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam Perhimpunan Tenaga Lintas Profesi Kesehatan Kabupaten Malaka pada Kamis, 28 Januari sebagai masalah nasional.

 

Pernyataan ini disampaikan Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangannya yang dikirim via pesan whatsApp dari nomor ponselnya, Selasa (9/2/21) malam.

 

Dijelaskan, aksi Nakes tersebut terindikasi melanggar undang-undang dan aturan-aturan khusus di tengah masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pertama, aksi itu diduga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

 

"Jangan sampai terbukti melanggar hukum kesehatan karena tidak mempedulikan protokol kesehatan," tandas Gabriel.

 

Kedua, lanjut Gabriel aksi itu perlu ditelusuri. "Apakah ada pemberitahuan ke Polres Malaka atau tidak," ujarnya. Jika tidak, aksi itu melanggar hukum unjuk rasa. Seyogyanya, perlunya pemberitahuan dan izin, tidak melanggar prokes Covid-19 dan tidak menggunakan fasilitas pelayanan publik seperti ambulans karena melanggar hukum yang namanya Mal Administrasi.

 

PADMA Indonesia terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyikap aksi damai tersebut karena situasi jatuhnya korban yang meninggal akibat mewabahnya Covid-19 di tanah air umumnya dan khususnya di Provinsi NTT.

 

Untuk itu PADMA Indonesia mendesak Ombudsman Perwakilan NTT untuk melakukan investigasi karena adanya dugaan kuat Mal Administrasi yang dilakukan Nakes di Kabupaten Malaka.

 

PADMA juga mendesak DPRD Kabupaten Malaka untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Kadis Kesehatan (Kadis), Paskalia Florida Fahik.

 

Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap Bupati SBS, Kadis Florida dan Nakes yang terlibat atas dugaan pelanggaran undang-undang unjuk rasa, undang-undang pelayanan publik dan undang-undang kesehatan. (R-1/ans)