Proses Hukum Dua Ruas Jalan di Ketapang Kalbar Terkesan “Tumpul ke Atas”

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa

Proses hukum tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan dua ruas jalan masing-masing ruas jalan Balai Bekuak- Mereban dengan anggaran kurang lebih senilai Rp 10 milyar dan ruas Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 milyar di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terkesan "tumpul ke atas".

 

Dalam pengungkapan dua kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar baru "menyentuh" beberapa pihak di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelakasana dua proyek tersebut.

 

Demikian Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan pers yang dikirim kepada wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Selasa (23/2/21).

 

Dikatakan, KOMPAK Indonesia merasa terpanggil untuk menyelamatkan kerugian uang negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari proyek-proyek tersebut. Karena itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait proses hukum dua perkara tersebut.

 

Pertama, mendukung total langkah Kejati Kalbar yang telah memproses hukum dua perkara Tipidkor tersebut. Kedua, mendesak Kejati Kalbar agar tidak hanya "menyentuh" PPK dan kontraktor. Akan tetapi, perlu memeriksa para atasannya yang juga bertanggungjawab atas dua proyek tersebut.

 

Ketiga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi terhadap Kejati Kalbar dan Pengadilan Tinggi Kalbar agar perkara Tipikornya diungkap secara tuntas.

 

"Tidak hanya terkesan menajam ke bawah, tetapi juga menajam ke atas yakni pimpinan dari PPK atau Bosnya, Kadis PUPR Kabupaten Ketapang,"tulisnya.

 

Lanjutnya, KOMPAK Indonesia mengajak solidaritas masyarakat pegiat anti korupsi dan Pers untuk mengawal secara ketat proses penanganan perkara Tipidkor di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar yang sementara berjalan. (R-1/ans)