Tembak Sapi Pakai Senpira, Warga Daleholu dan Lenguselu Sempat Bersitegang

Sapi Korban milik Warga

Rote Ndao, Pelopor9.com - Kasus pembantaian hewan jenis sapi secara sepihak oleh warga Desa Lenguselu, terhadap Sapi milik warga Desa Daleholu di kecamatan Rote Selatan kabupaten Rote Ndao, sempat membuat kedua warga dua desa bersitegang. Namun dapat diselesaikan secara adat oleh kedua kepala desa masing masing, bersama aparat kepolisian dari Polsek Rote Selatan. 

 

Meski demikian, proses hukum kasus ini terus dilanjutkan dikarenakan Pemilik Sapi yang adalah warga Desa Daleholo, Yusak Paulus, Eli Patola, Is Panie, tidak menerima cara atau perlakukan sadis membinasakan sapi sapi tersebut, menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira), setelah ditembak, di potong, dibagian kaki, leher, perut, punggung.

 

Kejadian ini terjadi di kompleks persawahan Nunuklain Desa Lenguselu, Rabu (17/2/21) lalu. Pasalnya ada proyektil atau peluru terbuat dari besi yang bersarang di dalam tubuh sapai sapi yang dibunuh oleh warga Lenguselu tersebut. Yang diduga dilakukan oleh Soni Manafe, Erbi Sanu, Meky Saudale, dan empat teman lainnya. 

 

Yusak Paulus yang ditemui di Keka Desa Daleholu, Selasa (23/2/21) mengatakan mengapa ia ingin persoalan ini terus dilanjutkan dengan membuat laporan polisi ke Polsek Rote Selatan, agar bisa diketahui duduk persoalan yang sebenarnya.

 

“Apakah hewan hewan kami ini di binasakan dengan dipotong ataukah ditembak terlebih dahulu baru dipotong dan kalau itu yang terjadi maka diduga sudah ada niat untuk membinasakan hewan milik orang lain,”ujarnya. 

 

Paulus juga meminta agar pihak Polsek Rote Selatan mengusut kepemilikan Senpira, dikuatirkan hewan hewan kami bisa habis dibunuh dengan Senpira.  

 

Sementara itu Kapolres Rote Ndao, AKBP. Felli Hermanto, SIK.MSi yang dihubungi melalui Kasat Reskim, Iptu. Yames J. Mbau,S.Sos, Selasa (23/2/21) membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana membinasakan hewan dengan menggunakan Senapan Pre Charget Penumatic (PCP) 

 

Dijelaskan, Pelapor telah membuat Laporan Polisi  Nomor: LP/09/II/2022/NTT/Res Rnd/Sek Rotsel tanggal 18 Februari 2021.

 

Dikisahkannya, pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 wita pelapor Yusak Paulus mendapat telephon dari terlapor Soni Manafe kalau ada orang bunuh Sapi di dikompleks persawahan Nunuklain desa Lenguselu. 

 

Lalu keesokan harinya, Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 wita, pelapor bersama Kepala Desa Daleholu Paulus Bengu menuju kompleks persawahan Nunuklain, setibanya di lokasi ada seekor sapi jantan warna hitam dengan ciri - ciri potongan telinga Tepaki Soe Kona milik Yusak Paulus, dalam keadaan sudah mati di tengah sawah dengan kondisi luka potong pada kaki bagian belakang dan leher bagian bawah, dan luka luka lubang di kaki depan kiri.

 

Setelah pengurusan secara adat bersama kepala desa Lenguselu. Semiyardi Saudale dan warga pemilik kompleks persawahan Nunuklain disepakati sapi milik Yusak Paulua dipotong bagi 2 (dua)

 

Pada saat sapi tersebut dipotong ditemukan 1 (satu) buah timah yang bersarang di paru - paru Sapi yang diduga proyektil peluru Senapan PCP kaliber 6 mm.

 

“Atas peristiwa tersebut kemudian korban membuat laporan polisi,”ujarnya. 

 

Mbau menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti seperti satu buah timah diduga proyektil atau peluru, sepasang potongan telinga Sapi. Juga dilakukan pemeriksaan para saksi, Soni Manafe, Mekris Saudale, Mesak Sanu, Mesak Saudale, Erbi Sanu, Weli Saudale, pada Senin (22/2/21).

 

Sedangkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Daleholu dan Lenguselu serta saksi saksi lain masih dijadwalkan. Namun fokus utama adalah mencari keberadaan Senpira tersebut. (R-1/dio)