Malaka, Pelopor9.com - Beberapa berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka belum dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Sehingga, JPU mengembalikan berkas para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 milyar ke penyidik Polda NTT.
JPU mengembalikan beberapa berkas tersangka di antaranya MB selaku Kepala ULP, SB selaku kontraktor, YKB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) karena belum lengkap untuk dipenuhi sesuai petunjuk.
Disebut-sebut, JPU mengembalikan berkas tersangka untuk dilengkapi dengan petunjuk bahwa penyidik perlu memintai keterangan salah satu orang besar (pejabat) dalam kasus terkait belum diselamatkannya semua kerugian uang negara.
Kejati NTT dan Polda NTT ketika dikonfirmasi wartawan sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus pengadaan benih Bawang Merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih senilai Rp 10, 6 milyar belum memberi jawaban hingga saat ini.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim belum menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus yang sudah menyeret sembilan tersangka ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp dari ponselnya, Rabu (24/2/21) pagi. Sama halnya, Dirkrimsus Polda NTT, Kombel Pol Johanes Bangun belum memberi tanggapan terhadap pertanyaan yang sama ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp dari ponselnya.
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yang mengadvokasi kasus dalam rangka pengungkapannya sudah menggelar pertemuan terbatas dengan Kasi Penkum Kejati NTT dan JPU. ARAKSI terus berkomunikasi dengan JPU dan penyidik dalam rangka mendukung upaya menyelamatkan kerugian uang negara dalam kasus tersebut.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Rabu (24/2/21) siang membenarkan adanya petunjuk JPU terkait berkas beberapa tersangka yang dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai petunjuk karena masih kurang.
Dikatakan, JPU memberi petunjuk harus dilengkapi keterangan tambahan salah seorang pejabat di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Di halaman 55, dari salah satu berkas tersangka, masih merupakan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Harus ada keterangan tambahan dari pejabat di Kabupaten Malaka yang harus dimintai keterangan,"kata Alfred tanpa menyebut nama berkas tersangka tersebut.
Sehingga, Alfred berharap penyidik jangan sungkan-sungkan atau menjaga perasaan dalam memeriksa pejabat di Kabupaten Malaka tersebut. JPU dan penyidik harus bertanggungjawab penuh untuk menuntaskan kasus karena sudah disupervisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI. (R-1/ans)