Terima Piagam
Kupang, Pelopor9.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang secara resmi memiliki motif tenunan ikat khas. Yakni motif bunga Flamboyan atau Bunga Sepe yang sudah akui negara lewat Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Motif tersebut mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Apabila ada yang mengklaim maka bisa diproses hukum karena karya tersebut telah dilindungi negara.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, usai penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada kepada Ny. Hilda Riwu Kore - Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul Motif Sepe, Selasa (09/03) di lantai 2 kantor Wali Kota Kupang.
Menurutnya, banyak potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik. Untuk itu, Pemerintah Kota perlu membantu masyarakat mendaftarkan ke lembaga negara.
“Ketika dikemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Dikatakan, saat ini di Kota Kupang yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 untuk merek. Sebanyak 10 untuk hak cipta yang salah satunya karya Ketua Dekranasda Kota Kupang dan 11 paten.
Lanjutnya, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham, di Kota Kupang masih terdapat 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil total secara keseluruhan 11.569 UMKM yang memiliki potensi untuk di daftarkan, namum belum dilakukan.
“Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit,”ucapnya.
Dirinya berharap dengan dilakukannya penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut menjadi titik awal yang akan mempengaruhi pelaku UMKM di Kota Kupang untuk ikut mendaftarkan karya cipta.
Sementara, Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe mengungkapkan, Dekranasda melihat bunga Sepe sudah menjadi ciri khas Kota Kupang.
“Sepe merupakan bunga yang mempunyai keunikan tersendiri karena bunga sepe hadir di Kota Kupang hanya pada bulan September hingga Desember yang menggambarkan Natal akan tiba,”ungkapnya.
Daerah lain di NTT memiliki tenunan khas sendiri lengkap dengan aksesorisnya, sedangkan Kota Kupang belum ada.
“Dari situ saya terinspirasi bahwa kita harus punya motif khas kota yang tepat dan kita lihat disini banyak sekali sepe yang mengingatkan natal sudah dekat, unik sekali, itu yang menginsiprasi sepe menjadi ikon Kota Kupang,” tuturnya.
Diakuinya, tidaklah mudah untuk dalam mewujudkan hal tersebut. Kesulitan yang ditemui oleh karena dibutuhkan ketelitian, kecermatan dan teknik menenun dari para penenun.
“Berbagai percobaan dan usaha yang terus dilakukan untuk mendapatkan bentuk design yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk tenunan, akhirnya kami menemukan mama-mama penenun di Kelurahan Penkase yang bisa menghasilkan tenunan yang cantik, indah serta dipadu dengan warna-warna lembut yang berasal dari tumbuhan alami yang ada di sekitar wilayah Kota Kupang,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini para penenun telah menghasilkan tenunan dengan jenis tenun ikat, buna dan sotis berupa selendang, pashmina, sarung dan selimut.
Selain itu, kata dia, untuk melengkapi tenunan Sepe, pihaknya juga membuat berbagai aksesoris dari bahan-bahan lokal yaitu tulang, kayu dan batu akik.
“Jadi nanti kami akan melegalkan itu semua lewat proses pendaftaran kekayaan intelektual ini,” tambahnya.
Dia menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah membantu proses hak cipta sehingga bisa memperoleh sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang mempunyai jangka waktu perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun ke depan.
Juga ucapan terima kasih kepada Kepala BI Perwakilan Bank NTT yang ikut mempromosikan hasil tenun sepe dan bantuan berupa pembangunan galeri di Penkase.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si dalam sambutanya, menyambut baik atas pencapaian dari Dekranasda Kota Kupang, di mana Kota Kupang akhirnya memiliki Tenun Ikat Motif Sepe.
Dikatakannya, motif tersebut memiliki filosofi yang mewakili daerah Kota Kupang karena Sepe erat dengan makna kasih sesuai motto Kota Kupang dan ciri khas tanaman sepe yang tumbuh subur serta berbunga mulai bulan-bulan menjelang perayaan Natal umat Kristiani.
“Motif ini akan menjadi ikon baru kebanggaan milik masyarakat Kota Kupang, yang sekian lama menjadi kerinduan masyarakat Kota Kupang” ujarnya.
Sekda optimis, motif tenun ikat Sepe ini akan menjadi daya tarik tersendiri yang melengkapi pesona daerah Kota Kupang bagi peningkatan sektor pariwisata. “Motif sepe ini akan memiliki nilai tersendiri dan tampil sejajar dengan motif-motif tenun ikat khas daerah NTT lainnya,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Sekda, Pemkot Kupang akan terus mendorong dan mendukung ide dan kreativitas Ketua Dekranasda karena selaras dengan visi dan misi Kota Kupang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kreatif dan industri pariwisata berbasis komunitas masyarakat, lebih khusus kelompok pengrajin tenun ikat di bawah binaan Dekranasda.
Dia berharap, dengan terdaftarnya hak cipta motif tenun ikat sepe ini, dapat menggugah dan mempelopori kreativitas bernilai seni baik tradisional maupun modern lainnya yang bernilai ekonomis dan dapat menjadi kebanggaan bahkan ikon Kota Kupang, tanpa mengabaikan sejarah dan tradisi yang sudah ada dan terus dilestarikan.
Hadir dalam penyerahan tersebut, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo.
Hadir Asisten II Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, Ny. Yunita Satria Perdana, Ketua DWP Kota Kupang, Ny. Lousie Marlinda Funay - Pelokila, beberapa pimpinan perangkat daerah serta para Camat. (R-1/PKP_ghe)