Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yames Jems Mbau, S.Sos
Rote Ndao, Pelopor9.com - Tim Reskim Res Rote Ndao di bawah pimpinan Kaur Bin Ops (KBO) Aiptu Stefamus Palaka, SH, melakukan Penggebrekan terhadap kegiatan perjudian di Gedung DPRD Rote Ndao, Rabu (24/03/21) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kuat dugaan dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Rote Ndao bersama Sekwan DPRD Rote Ndao dan seorang Oknum Wartawan Media Online. Namun dalam penggerebekan tersebut Tidak tertangkap tangan dan tidak ditemukan barang bukti Uang sebagai Taruhan yang menjadi inti dari tindak Pidana Perjudian.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yames Jems Mbau, S.Sos ketika dihubungi Via WA, Kamis (25/03/21), membenarkan kejadian tersebut.
Dijelasakan Identitas para pelaku yang diduga melakukan kegiatan perjudian masing masing Oknum anggora DPRD Rote Ndao ZYA (52) . YAD (42), AD ( 57) dan Sekwan DPRD Rote Ndao BK (54), Serta Oknum wartawan Media Online, HG.
“Kelima orang tersebut sudah dibawa ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan,”kata Kasat James.
Adapun Kronologis penggebrekan diawali pada Rabu (24/03/21) sekitar pukul 19.00 Wita anggota piket mendapat informasi bahwa ada oknum Anggota DPRD yang sedang berjudi di Kantor DPR yang beralamat di Kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan anggota untuk melakukan penggerbekan giat perjudian tersebut yang di Tuangkan dalam Surat Perintah Tugas dengan Nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota sat Reskrim Res Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggrebekan para pelaku sudah turun ke lantai satu gedung DPRD. Diduga kedatangan aparat sudah diketahui.
Barang Bukti yang didapatkan yaitu Dua bungkus kartu merk Keris, beserta lembaran kartu.
Anggota menemukan posisi 5 kursi di ruang utama sidang dalam posisi melingkari meja. Terdapat potongan kartu yang sudah disobek.
Hasil interogasi anggota di tempat kejadian terhadap para pelaku mengakui bahwa benar Mereka bermain judi di ruang sidang sedangkan HG ikut bersama sama di ruangan tersebut namun tidak ikut bermai judi kartu.
“Dari penggebrekan ini, sekalugus Memberikan efek jera bagi para oknum anggota DPRD dan Sekwan, seta siapa saja, bahwa Judi adalah perbuatan atau lermainan yang melawan hukum,”katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, para pelaku dipulangkan. (R-1/dio)