Suasana Pertemuan Forkopimda, Foto: Pkp_ans/ech
Kupang, Pelopor9.com – Penggunaan anggaran untuk penanganan Covid – 19 dipantau oleh aparat kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan, karena anggaran besar dan digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tingkat Kota Kupang, Selasa (23/3) di ruang kerja wali kota Kupang.
“Pimpinan di pusat mereka diminta untuk terus memantau dan membangun sinergi dengan Pemda setempat supaya dalam penerapannya sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan dan tidak ada penyalahgunaan, mengingat dananya besar dan dipakai untuk kepentingan banyak orang,”katanya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, mengatakan bahwa sesuai instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang penanganan Covid 19. Polri dan TNI siap mendukung pemerintah daerah setempat.
Dikatakan, Polres Kupang Kota telah menginisiasi dibentuknya Kelurahan Tangguh di beberapa kelurahan di Kota Kupang, seperti sosialisasi protokol kesehatan, pendataan, tracing dan kunjungan ke warga.
Kapolres juga minta agar Pemerintah Kota bisa memberikan penghargaan kepada para petugas di garda terdepan penanganan covid 19 berupa insentif meski tidak harus dalam jumlah besar.
Dikatakannya, terkait rendahnya ketaatan masyarakat terhadap prokes, agar diaktifkan kembali patroli prokasih dengan melibatkan semua elemen baik Polisi, TNI dan Satpol PP.
Sementara, dalam mendukung percepaatan vaksinasi, polres Kupang Kota siap memberikan dukungan tenaga kurang lebih 30 orang yang sudah terlatih dan terampil.
Senada, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, meminta agar Pemkot Kupang memberi perhatian kepada para petugas lapangan yang menjadi ujung tombak penanganan Covid 19.
Selain itu Ketua DPRD juga mengingatkan tentang pentingnya menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi warga kurang mampu yang rumahnya tidak layak, misalnya dengan menyewa hotel berbiaya standar namun memenuhi syarat.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan Pemkot Kupang berpedoman pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2020. Saat ini menurutnya NTT masuk kategori zona merah baru, karena itu perlu ada tindak lanjut apa yang harus dikerjakan untuk menekan angka tersebut.
Diakuinya saat ini di Kota Kupang ada tren penurunan dibandingkan dengan bulan September 2020 lalu. Namun masih ada warga yang keras kepala dan tidak mau menaati prokes, karena itu perlu ada sanksi yang lebih tegas yang memberikan efek jera supaya orang bisa lebih taat.
Terkait penghargaan kepada petugas lapangan, sementara dilakukan kajian dan dialokasikan dalam refocusing anggaran tahun ini. Pemerintah juga, telah meminta inspektorat untuk mereview hotel-hotel yang layak untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga kurang mampu.
Selain itu, pemerintah juga telah menganggarkan bantuan obat-obatan secara gratis selama 10 hari, bagi warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif. Untuk warga kurang mampu ditambahkan juga dengan bantuan sembako.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol ARH Abraham Kalelo,
Hadi pula, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Kota Kupang, Agus Ririmasse, serta Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally.
(R-1/Pkp_ans/ech)